Arsip Penulis: muhammad45

managemen pendidikan (humas)

Bab I

Pendahuluan

  1. Latar Belakang

Dalam Pembangunan pendidikan bukan hanya terfokus pada penyediaan faktor input pendidikan tetapi juga harus lebih memperhatikan faktor proses pendidikan. Input yang baik tidak menjadi jaminan peningkatan mutu suatu pendidikan. Selain input dan proses, juga perlu diperhatikan keragaman peserta didik, kondisi lingkungan dan peran serta masyarakat. Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat terlaksana tanpa pemberian kesempatan kepada sekolah yang aktif dan mandiri mengambil keputusan tentang pendidikan. Sekolah harus menjadi bagian utama, sedangkan masyarakat dituntut partisipasinya dalam peningkatan mutu yang telah menjadi komtimen sekolah demi kemajuan masyarakat.

Hubungan sekolah-masyarakat adalah untuk meningkatkan kepedulian, keterlibatan,  kepemilikan dan dukungan masyarakat. Masyarakat disini meliputi masyarakat setempat dimana sekolah itu berada, orang tua murid dan masyarakat pengguna. Hubungan antara sekolah dan masyarakat pada hakikatnya adalah sarana yang mempunyai peranan dan menentukan dalam rangka usaha mengadakan pembinaan, pertumbuhan dan juga perkembangan peserta didik di sekolah. Ada kebutuhan yang sama dari keduanya, baik dari segi edukatif maupun dari segi psikologis.

Hubungan antara sekolah dan masyarakat lebih dibutuhkan dan terasa fungsinya karena adanya kecenderungan perubahan dalam pendidikan yang menekankan perkembangan pribadi dan sosial anak melalui pengalaman anak-anak dibawah bimbingan guru baik diluar maupun di dalam sekolah.

Sekolah islam dengan masyarakat memiliki hubungan yang erat dalam mencapai tujuan sekolah islam atau pendidikan islam secara efektif dan efisien. Sebaliknya sekolah juga harus menunjang pencapaian tujuan, pemenuhan kebutuhan masyarakat khususnya kebutuhan pendidikan. Dari hal tersebut dapat dipahami, bahwa organisasi pendidikan pada hakikatnya adalah suatu bentuk organisasi yang terbuka dalam arti lembaga pendidikan selalu kontak hubungan dengan lingkungannya. Hal ini perlu, karena untuk menjaga agar system atau lembaga itu tidak mudah mati. Karena hidup dan matinya pendidikan sebagian besar ditentukan oleh usaha lembaga itu sendiri.

Oleh karena itu, sekolah islam berkewajiban memberi penerangan tentang tujuan, program, kebutuhan serta keadaan masyarakat. Sekolah islam juga harus mengetahui dengan jelas apa kebutuhan, harapan dan tuntutan masyarakat. Jadi antara sekolah islam dengan masyarakat harus dibina hubungan yang harmonis.

Akan tetapi fenomena yang terjadi sekarang ini terlebih lagi sekolah di kota-kota besar, terjadi hubungan yang kurang harmonis antara sekolah islam dengan masyarakat. Dan juga untuk membangun hubungan yang baik antara sekolah dengan masyarakat, khususnya sekolah islam diperlukan waktu yang tidak sedikit. Sementara itu kebutuhan terhadap hubungan antara sekolah dengan masyarakat ini makin mendesak.

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka penulis ingin menjelaskan dan mengungkapkan secara lebih detail tentang bagaimana manajemen hubungan masyarakat  di lembaga pendidikan Islam yang meliputi pelaksanaan, fungsi dan hal-hal yang lain yang berkaitan dengan hubungan dengan masyarakat.

Peningkatan mutu atau kualitas pendidikan tidak dapat terlaksana tanpa pemberian kesempatan sebesar-besarnya kepada sekolah untuk sebagai aktif dan mandiri dalam mengambil sebuah keputusan pendidikan. Sekolah disini menjadi bagian utama, sedangkan masyarakat dituntut partisipasinya dalam peningkatan mutu yang telah menjadi komitmen sekolah demi kemajuan masyarakat.

  1. Rumusan masalah
  2. Pengertian hubungan masyarakat
  3. Macam-macam hubungan sekolah dengan masyarakat
  4. Bentuk-bentuk hubungan kerja sama sekolah dengan masyarakat
  5. Tehnik hubungan masyarakat
  6. Tujuan
  7. Mengertian hubungan masyarakat
  8. Mengetahui macam-macam hubungan sekolah dengan masyarakat
  9. Memahami bentuk-bentuk hubungan kerja sama sekolah dengan masyarakat
  10. Memahami tehnik hubungan masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

Bab II

pembahasan

  1. Pengertian hubungan masyarakat

Menurut Oami Abdurrahman M.A. hubungan masyarakat adalah menumbuhkan hubungan baik antara segenap komponen pada suatu lembaga dalam rangka memberikan pengertian, menumbuhkan motivasi dan partisipasi. Semua ini bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan pengertian dan kemampuan publik dan opininya yang menguntungkan (saling ada kerja sama).[1]

Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan masyarakat merupakan suatu kegiatan yang bertujuan memperoleh goodwill, kepercayaan, saling pengertian dan citra yang baik dari publik. Sasaran hubungan masyarakat adalah menciptakan opini publik yang menguntungkan semua pihak (lembaga pendidikan islam dan masyarakat).

  1. Macam-macam hubungan sekolah dengan masyarakat[2]
  2. Hubungan Edukatif

Hubungan edukutif adalah hubungan kerja sama antara sekolah dengan masyarakat dalam hal mendidikan siswa serta antara guru disekolah dan orang tua didalam keluarga. Hubungan ini dimaksudkan agar tidak terjadi perbedaan prinsip atau bahkan pertentangan yang dapat mengakibatkan keraguan pendirian dan sikap pada diri anak. Selain itu kerja sama dalam berusaha memenuhi fasilitas – fasilitas yang diperlukan untuk belajar disekolah maupun dirumah dalam memecahkan masalah – masalah yang menyangkut kesulitan belajar ataupun kenakalan remaja.

Cara kerja sama tersebut dapat direalisasikan dengan mengadakan pertemuan yang direncanakansecara periodik antara guru – guru disekolah dan orangtua peserta didik sebagai anggota komite sekolah atau sejenisnya. Disamping itu, juga dapat dilakukan dengan melakukan anjangsama oleh guru – guru kerumah orangtua peserta didik diluar waktu sekolah. Jika hal terakhir ini tidak memungkinkan, dapat pula dengan mengadakan pertemuan antara guru – guru dan orangtua peserta didik perkelas untuk mengadakan dialog – dialog terbuka mengenai masalah pendidikan yang sering terdapat disekolah dan keluarga. Atau, bisa juga dengan mengadakan dialog personal antara orang tua peserta didik dan para guru, serta bagaimana cara mengatasi permasalahan yang terjadi.

  1. HubunganKultural 

Hubungan Kultural ini merupakan hubungan usaha kerja sama antara sekolah dan masyarakat yang memungkinkan adanya saling membina dan mengembangkan kebudayaan masyarakat tempat sekolah itu berada. Bahkan, yang diharapkan adalah sekolah itu dapat menjadi titik pusat dan sumber terpencarnya norma –  norma kehidupan (norma agama, etika, sosial, estetika, dan lain sebagainya) yang baik bagi kemajuan masyarakat. Jadi, tidaklah salah bila sekolah dijadikan barometer bagi maju mundurnya kehidupan beragama, cara berpikir, kesenian, kebudayaan, dan berbagai hal yang terjadi didalam masyarakat.

Untukitu, diperlukan adanya hubungan kerjasama fungsional antara kehidupan disekolah dan masyarakat. Kegiatan – kegiatan kurikulum disekolah disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat. Demikian pula dengan pemilihan bahan pengajaran dan metode – metode mengajarnya. Sehingga, untuk mewujudkan hubungan kerja selama ini, sekolah harus mengerahkan peserta didik untuk membantu berbagai kegiatan sosial, bersama masyarakat sekitar bergotong royong memperbaiki pengairan sawah – sawah, dan juga bersama menyelenggarakan perayaan – perayaan yang bersifat keagamaan ataupun nasional. Dan bahkan, sekolah bisa membantu menyediakan ruangan rapat, perayaan, dan kelompok belajar masyarakat di lingkungan sekolah.

  1. HubunganInstitusional

Hubungan ini merupakan hubungan kerjasama antara sekolah dan lembaga —  lembaga atau instansi – instansi resmi lainnya, baik swasta maupun pemerintah. Misalnya, hunbungan antara sekolah dan puskesmas, pemerintah setempat, dinas pertanian, pasar, serta lain sebagainya, yang semuanya itu dilakukan dalam rangka perbaikan dan memajukan pendidikan. Dengan demikian, peserta didik tidak lagi asing dengan tempat tinggalnya yang penuh dengan ragam profesi.

Ketigakerangka hubungan anatara sekolah dan masyarakat di atas merupakan salah satu implementasi dari semangat “untuk berubah”. Meskipun masih sebatas tahap awal pelaksanaan (atau masih belum membuahkan hasil yang signifikan), dunia pendidikan Indonesia sudah mulai menerapkan model Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Ciri demokratis dari model MBS terdapat tiga hal. Pertama, visi dan misi masing – masing sekolah. Artinya, sekolah diberikan peluang sebesar – sebesarnya untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia berdasarkan visi dan misi lembaganya. Kedua, kondisi objektif komunitas masyarakatnya. Dengan kata lain, sekolah berhak dan berkewajiban meningkatkan kepedulian warga sekolah serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama. Ketiga, kondisi objektif sekolah yang bersangkutan. Ini termasuk meningkatkan tanggungjawab sekolah pada orangtua, sekolah, dan pemerintah tentang mutu sekolah serta meningkatkan kompetensi yang sehat antarsekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang diharapkan.

  1. Bentukbentuk hubungan kerja sama sekolah dengan masyarakat
  2. Mengikutsertakan guru dan siswa dalam kegiatan masyarakat.[3]

Hal ini merupakan partisipasi warga sekolah, termasuk guru dan siswa dalam kegiatan masyarakat sekitarnya, misalnya: kegiatan kerja bakti, perayaan-perayaan hari besar nasional atau keagamaan, dan sebagainya. Selain itu keikutsertaan guru dan siswa dalam kegiatan masyarakat bisa ditunjukkan dengan adanya program baksos (bakti sosial) untuk masyarakat yang kurang mampu ataupun yang terkena musibah / bencana, kegiatan bazar sekolah dengan memamerkan hasil karya siswa, termasuk pementasan karya tulis, karya seni dan karya keterampilan pada saat HUT RI. Dan kunjungan guru ke rumah tokoh masyarakat.

Dengan ini akan menambah kesan masyarakat sekitar akan kepedulian sekolah terhadap lingkungan sekitar sebagai anggota masyarakat yang senantiasa sadar lingkungan demi baktinya terhadap pembangunan masyarakat. Bagi sekolah sendiri, kegiatan tersebut dapat melatih para siswanya untuk lebih mudah dalam bersosialisasi dengan masyarakat dan untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap sesama.

 

 

  1. Menyediakan fasilitas sekolah untuk keperluan masyarakat.

Sekolah dapat menyediakan fasilitasnya untuk kepentingan masyarakat sekitar sepanjang tidak mengganggu kelancaran kegiatan pembelajaran. Fasilitas tersebut, misalnya:

  1. Lapangan olah raga yang digunakan sebagai sarana olahraga anggota masyarakat di luar jam pelajaran sekolah.
  2. Halaman sekolah untuk acara sholat idul fitri / idul adha untuk agama islam.
  3. LCD sekolah untuk acara perayaan HUT RI.
  4. Mengikutsertakan pemuka atau tenaga ahli di masyarakat ke dalam kegiatan kurikuler atau ekstra kurikuler.[4]

Dalam menjalankan kegiatan yang direncanakan, sekolah tidak lepas dari dukungan masyarakat. Masyarakat sangat berperan aktif dan mempengaruhi sekolah yang ada di dalamnya. Misalkan dalam kegiatan-kegiatan tersebut:

  1. Ekstrakurikuler di bidang tarik suara, pihak sekolah bekerja sama dengan penyanyi untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya.
  2. Pada saat perayaan hari besar, pihak sekolah mendatangkan tokoh agama dalam masyarakat sebagai pengisi ceramah.
  3. Pada saat acara perpisahan, mendatangkan masyarakat yang berpotensi di bidang seni untuk menberikan sambutan.
  4. Sekolah mengundang organisasi atau perseorangan yang bersimpati terhadap pendidikan untuk mengadakan rapat bersama guna membahas pendidikan lingkungan dan masalah kenakalan.
  5. Sekolah mengadakan kegiatan surat-menyurat antara seorang anak yang nakal untuk dimintakan saran pembinaannya kepada seorang ahli jiwa atau ahli pendidik yang ada dalam masyarakat.
  6. Sekolah mengadakan konsultasi mengenai siswanya terhadap seorang ahli yang ada dalam masyarakat, misalnya seorang siswa yang mengalami gangguan pendengaran, guru dapat berkonsultasi dengan dokter ahli THT.
    Dengan acara-acara tersebut yang melibatkan anggota masyarakat dalam kegiatan sekolah, menambah kepedulian dan sikap terbuka masyarakat kepada sekolah, serta masyarakat akan merasa dihargai dan ikut berperan di dalam kegiatan-kegiatan di sekolah.
  7. Mendayagunakan sarana yang tersedia di masyarakat untuk keperluan sekolah.

Hal ini dapat dilakukan dengan memandang masyarakat sebagai laboratorium untuk belajar sehingga penting bagi guru-guru untuk mengetahui fasilitas-fasilitas apa yang tersedia di dalam masyarakat yang diperlukan untuk kegiatan pembelajaran. Misalnya, sumber-sumber alam lingkungan sekitar, keadaan flora dan fauna, lapangan, jalan desa, transportasi, lalu lintas. Semua sarana tersebut dapat dimanfaatkan sekolah untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Contoh nyata yang terjadi dalam lingkungan sekolah adalah:

  1. Memanfaatkan alam sekitar untuk media pembelajaran (sawah, perkebunan, ladang dan hutan).
  2. Memanfaatkan toko-toko dalam masyarakat untuk tempat praktik kerja siswa sesuai jurusannya.
  3. Memanfaatkan lapangan warga untuk upacara bendera Hari Nasional.
  4. Mendayagunakan potensi masyarakat sebagai salah satu unsur penanggung jawab pendidikan.

Berdirinya suatu lembaga pendidikan tidak lepas dari peran masyarakat. Potensi di dalam masyarakat sangat mendukung perkembangan sekolah yang ada di lingkungannya, contohnya :

  1. Mengikutsertakan tokoh masyarakat dalam keanggotaan komite sekolah.
  2. Mengikutsertakan masyarakat dan komite sekolah dalam rapat perencanaan BP3.
  3. Menampung aspirasi dari  masyarakat yang memiliki potensi terhadap perkembangan pendidikan di sekolah tersebut.
  4. Mendayagunakan potensi orang tua siswa.[5]

Hubungan antara sekolah dengan orang tua diperlukan secara terus-menerus selama orang tua masih mempunyai anak yang bersekolah di sekolah tersebut. Diperlukan kerja sama antara sekolah dan orang tua demi kepentingan siswa. Anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah daripada di sekolah sehingga pendidikan di sekolah dengan di rumah harus seirama. Di sinilah letak pentingnya sekolah mendayagunakan potensi orang tua dalam dunia pendidikan, seperti:

  1. Mendidik mental anak.

Di sini orang tua mempunyai kemampuan untuk menanamkan nilai-nilai dan norma-norma yang baik kepada anak. Hal ini bisa dilakukan oleh orang tua dengan memberikan teladan/contoh yang baik dalam berkata maupun berperilaku. Kebiasaan baik yang dilakukan orang tua tersebut secara tidak sengaja telah mengajarkan norma-norma yang baik kepada anak. Anak pun akan mengikuti kebiasaan baik dari orang tuanya.

  1. Mengembangkan bakat anak.

Setiap anak mempunyai bakat-bakat tertentu, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Bakat-bakat anak tersebut perlu segera diketahui oleh orang tua anak agar dapat dikembangkan dan difasilitasi oleh orang tua sehingga bakat anak dapat berkembang dengan optimal. Misalnya, orang tua dapat memberikan les/kursus tertentu sesuai dengan bakat anak, membelikan alat-alat khusus yang dapat menunjang pengembangan bakat anak di rumah, mengikutsertakan anak dalam perlombaan yang sesuai bakat anak.

  1. Membantu anak dalam bidang pengajaran.

Hal ini dapat dilakukan orang tua dengan membantu dan mendampingi anak dalam mengerjakan PR atau tugas. Jika orang tua belum mengerti materi PR atau tugas yang diberikan guru kepada anak, orang tua dapat menanyakannya pada guru atau mendampingi anak dalam mencari informasi dari media lain, seperti internet.

  1. Membantu guru dalam memecahkan permasalahan anak di sekolah
    Banyak sekali permasalahan yang timbul di sekolah karena perkataan maupun tingkah laku anak. Dalam menangani permasalah siswa tersebut, sekolah bekerja sama dengan orang tua siswa karena orang tua merupakan lingkungan terdekat siswa yang memberikan banyak pengaruh kepada siswa. Masalah-masalah tersebut misalnya:

 

1)      Anak kurang pendengaran, penglihatan.

2)      Anak cacat tubuh.

3)      Anak pemalas.

4)      Anak pemboros.

5)      Anak pemurung.

6)      Anak gagap.

7)      Anak lambat belajar

 

Dengan pemasalahan-permasalahan tersebut, guru dapat memberikan penjelasan kepada orang tua siswa tentang kelemahan putra-putrinya apakah ia lemah fisik, atau lemah mental atau hanya sulit belajar. Dalam hal ini perlu adanya kerjasama yang harmonis sehingga tidak terjadi salah pengertian antara guru dan orang tua murid.

  1. Mengikutsertakan dunia usaha bagi kepentingan sekolah.

Sekolah dapat bekerja sama dengan dunia usaha untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam bidang usaha tersebut dan dunia usaha dapat pula dijadikan sponsor/penyandang dana dalam acara-acara khusus sekolah, seperti pensi, ulang tahun sekolah, dan lain-lain. Bentuk kerjasama tersebut misalnya:

  1. Sekolah bekerja sama dengan pengusaha komputer untuk mengadakan berbagai pelatihan tentang penguasaan komputer kepada para siswanya.
  2. Sekolah bekerja sama dengan usahawan untuk memberikan motivasi kepada siswa bagaimana kiat-kiat untuk mencapai kesuksesan.
  3. Sekolah bekerja sama dengan perusahaan telkomsel atau indosat untuk dijadikan sponsor / penyandang dana dalam acara-acara sekolah.
  4. Untuk sekolah kejuruan, pihak sekolah dapat mengadakan kerja sama dengan desainer untuk program tata busana, swalayan untuk program akuntansi,  bengkel untuk program teknik mesin, dan lain-lain pada saat akan mengadakan PKL
  5. Tehnik hubungan masyarakat[6]

Hubungan masyarakat dalam satuan pendidikan islam dapat dilakukan dengan berbagai tehnik yang sesuai dengan kondisi masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu sebelum melakukan analisis tentang program tehnik, perlu terlebih dahulu mengenal dan mengkaji masyarakat yang bagaimana, yang menjadi sasaran lembaga pendidikan islam, sebagaimana lapisan masyarakat. (elit, menengah, dan masyarakat bawah).

Dengan demikian untuk menghadapi berbagai ragam masyarakat membutuhkan tehnik tersendiri agar proses hubungan masyarakat berjalan secara efektif dan efisien. Adapun tehnik dalam hubungan masyarakat dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:

  1. Tehnik hubungan masyarakat dengan kata-kata (lisan atau tulisan).
  2. Tehnik hubungan masyarakat dengan perbuatan.
  3. Tehnik hubungan masyarakat terpadu (kata-kata dan perbuatan)

 

Bab III

Penutup

  1. Kesimpulan

Hubungan masyarakat adalah menumbuhkan hubungan baik antara segenap komponen pada suatu lembaga dalam rangka memberikan pengertian, menumbuhkan motivasi dan partisipasi.

Macam-macam hubungan masyarat ada tiga bagian yaitu, Hubungan Edukatif, Kulturral, institusional. Yang mana ketiganya ini menjelaskan hubungan masyarat secara terkoordinasi, kebudayaannya, terlembaga.

Bentuk-bentuk hubungan kerja sama sekolah dengan masyarakat di bagi menjadi tuju bagian yang berbeda-beda kebuhannya dan kegunaannya antra pihak sekolah dengan masyarakat itu sendiri mulai dari kebutuhan masyarakat dan sebaliknya.

Tehnik hubungan masyarakat dalam satuan pendidikan islam dapat dilakukan dengan berbagai bentuk hubungan yang sesuai dengan kondisi masyarakat sekelilingnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar pustaka

Daryanto, (2001). Administrasi Pendidikan, Cet:II. Jakarta: PT Asdi Mahasatya.

Umiarso & Imam Gojali.(2010)Manajemen Mutu Sekolah.Jogjakarta: Ircisod.

Suryabrata. 1988. Humas dan Dunia Pendidikan. Yogyakarta : Mitra Gama Widya.

Ummu Yasmin, (2005), Materi Tarbiyah Paduan Kurikulum Da’I dan Murabbi., Solo: Media Insani Press,

 

 

[1] Daryanto, (2001). Administrasi Pendidikan, Cet:II. Jakarta: PT Asdi Mahasatya.

 

[2] Umiarso & Imam Gojali.(2010)Manajemen Mutu Sekolah.Jogjakarta: Ircisod.

 

[3] Daryanto. 2005. Administrasi Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta.

[4] Purwanto, Ngalim. 1990. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
[5] Suryabrata. 1988. Humas dan Dunia Pendidikan. Yogyakarta : Mitra Gama Widya.

[6] Ummu Yasmin, (2005), Materi Tarbiyah Paduan Kurikulum Da’I dan Murabbi., Solo: Media Insani Press,

 

undangan

KHOTMIL QUR’AN
IKATAN SANTRI PONDOK PESANTREN
KYAI SYARIFUDDIN
SEKECAMATAN TEMPEH

Kepada yang terhormat :
Di tempat
Assalamualaikum wr,wb.
Salam silaturrahim kami sampaikan, semoga kita tetap dalam lindungan Allah SWT.
Aamiin.
Dengan ini kami mengharab atas kehadiran teman santri/alumni dalam acara khotmil qur’an ikatan syantri pondok pesantren kyai syarifuddin sekecamatan tempeh yang akan dilaksanakan pada :
Hari : senin
Tanggal : 01, juli, 2013 M
10, Ruwah, 1434 H
Jam : 07:30 Wib –selesai
Tempat : Rumahnya sahabat jayusman Pandanarum
Timur masjid darul muhlisin
Demikian undangan ini kami aturkan atas perhatian dan partisipasinya kami sampaikan terimakasih.
Waallahhul muafik illaa’wamidtoriq wassalammualaikum wr,wb.

Ketua sekertaris

Fadli Nurhidayat Misbahul Ulum

Bab II

PEMBAHASAN

  1. Quantum Learning and Teaching

Pembelajaran kuantum (Quantum Learning and Teaching) dimulai di Super Camp, sebuah program percepatan berupa Quantum  Learning  yang ditawarkan Learning Forum, yaitu sebuah pendidikan internasional yang menekankan perkembangan keterampilan akademis dan perkembangan pribadi[1].

Quantum Learning (QL) merupakan metode pendekatan belajar yang bertumpu dan metode Freire dan Lazanov. QL mengutamakan percepatan belajar dengan cara parsitipatori peserta didik dalam melihat potensi diri dalam kondisi penguasaan diri. Gaya belajar dengan mengacu pada otak kanan dan otak kiri menjadi ciri khas QL. Menurut QL bahwa proses belajar mengajar adalah fenomena yang kompleks. Segala sesuatunya dapat berarti setiap kata, pikiran, tindakan, dan asosiasi sampai sejauh mana fasilitator mengubah belajar berlangsung. Hubungan dinamis dalam lingkungan kelas merupakan landasan dan kerangka untuk belajar. Dengan begitu pembelajar dapat, membaca, menulis, dan membuat peserta pikiran dengan cepat.

Dalam QL, yang dipentingkan adalah pemercepatan belajar, fasilitasi, dan konteks dengan prinsip segalanya. berbicara “segalanya” bertujuan, pengalaman sebelum menemukan, akui setiap usaha pembelajar. QL mengutamakan konteks dan isi.

Konteks berisi tentang:

                                 1)         suasana yang memberdayakan.

                                 2)         landasan yang kukuh.

                                 3)         lingkungan yang mendukung, rancangan belajar yang dinamis.

Kemudian isi terdiri atas:

                                 1)         penyajian yang prima.

                                 2)         fasilitas yang luwas.

                                 3)         keterampilan belajara untuk belajar, dan keterampilan hidup.

 

 

Metode quantum mencakup petunjuk spesifik untuk menciptakan lingkungan belajar yang efektif, merancang kurikulum, menyampaikan isi, dan memudahkan proses belajar. Metode quantum adalah pengubahan bermacam-macam interaksi yang ada di dalam dan di sekitar momen belajar dengan menyingkirkan hambatan yang menghalangi proses belajar alamiah dengan secara sengaja menggunakan musik, mewarnai lingkungan sekeliling, menyusun bahan pengajaran yang sesuai, cara efektif pembelajaran, dan keterlibatan aktif peserta didik dan pelatih. Asas yang digunakan adalah Bawalah dunia mereka ke dunia kita dan antarkan dunia kita ke dunia mereka.

Lima prinsip yang mempengaruhi seluruh aspek metode quantum.

                                 1)         Segalanya berbicara.

                                 2)         Segalanya bertujuan.

                                 3)         Pengalaman sebelum pemberian nama.

                                 4)         Mengakui setiap usaha.

                                 5)         Jika layak dipelajari, layak pula dirayakan.

Konteks dan isi sangan mendomunasi dalam pelaksanaan pembelajaran kuantum. Konteks adalah latar untuk pengalaman pembelajaran. Konteks dianggap sebagai suasana yang mampu memberdayakan, landasan yang kukuh, lingkungan yang mendukung, dan rancangan belajar yang dinamis. Sedangkan isi berkaitan dengan penyajian yang prima, fasilitas yang luwas, keterampilan belajar untuk belajar, dan keterampilan hidup.

Oleh metode quantum, peserta didik dianggap sebagai pusat keberhasilan belajar. Saran-saran yang dikemukakan dalam membangun hubungan dengan peserta didik adalah, perlakukan peserta didik sebagai manusia sederajat, ketahuilah apa yang disukai, cara pikir mereka, dan perasaan mereka, bayangkan apa yang mereka katakana kepada diri sendiri dan mengenai diri sendiri, ketahuilah apa yang menghambat mereka untuk memperoleh hal yang benar-benar mereka inginkan jika pelatih tidak tahu tanyakanlah ke peserta didik, berbicaralah dan jujur kepada mereka dengan cara yang membuat mereka mendengarkannya dengan jelas dan halus, dan bersenang senanglah bersama mereka.

 

 

 

 

Ada hal-hal yang perlu dicermati apabila Quantum Teaching akan diterapkan dalam pembelajaran, di antaranya:

1)      AsasUtama

Quantum Teaching mendasarkan diri pada konsep ”Bawalah dunia mereka ke dunia kita dan antarkan dunia kita ke dunia mereka”. Maksudnya seorang guru wajib memasuki dunia siswa sehingga diharapkan siswa mampu membawa hal hal yang mereka pelajari ke dalam dunianya.[2]

2)      Prinsip-prinsipnya

Ada lima prinsip atau kebenaran yang tetap pada Quantum Teaching, yaitu

(a) segalanya berbicara,

(b) segalanya bertujuan,

(c) pengalaman sebelum pemberian nama,

(d) akui setiap usaha,

(e) jika layak dipelajari, maka layak pula dirayakan.

3)      Kerangka Rancangan

Quantum Teaching menggunakan kerangka rancangan ‘TANDUR’, yaitu

(a) tumbuhkan,

(b) alami,

(c) namai,

(d) demonstrasikan,

(e) ulangi,  

(f) rayakan.

 Tumbuhkan berarti guru harus menumbuhkan motivasi dan minat siswa terhadap kemanfaatan pembelajaran melalui konsep ‘AMBAK’ (Apa manfaatnya Bagiku?). Alami berarti memberi pengalaman pada siswa. Namai berarti memasukkan konsep keterampilan berpikir dan strategi belajar pada saat minat siswa muncul. Demonstrasikan berarti guru menyediakan kesempatan pada siswa untuk menunjukkan bahwa mereka telah tahu dan bisa. Ulangi berarti memberi kesempatan kepada siswa untuk memperkuat atau menegaskan pengetahuan yang telah mereka miliki. Rayakan berarti memberi pengakuan atas prestasi siswa, misalnya memberi pujian, menyanyi bersama, membunyikan yel-yel, dan sebagainya.

Guru dalam Quantum Teaching memegang peranan penting, yaitu sebagai model, pembimbing, dan fasilitator. Sebagai model guru dituntut memiliki kemampuan berkomunikasi, mampu mempresentasikan sesuatu, secara efektif, dan memiliki sikap positif untuk dirinya dan untuk siswanya. Sebagai pembimbing dan fasilitator, guru dituntut kesadarannya untuk secara optimal mengarahkan siswa untuk selalu aktif dalam pembelajaran yang dilakukan, karena orientasi pembelajaran kepada siswa (student centered instruction), bukan kepada guru (teacher centered instruction).

 

1.      Latar Belakang Kemunculan

Tokoh utama di balik pembelajaran kuantum adalah Bobbi DePorter, seorang ibu rumah tangga yang kemudian terjun di bidang bisnis properti dan keuangan, dan setelah semua bisnisnya bangkrut akhirnya menggeluti bidang pembelajaran.[3] Dialah perintis, pencetus, dan pengembang utama pembelajaran kuantum. Semenjak tahun 1982 DePorter mematangkan dan mengembangkan gagasan pembelajaran kuantum di SuperCamp, sebuah lembaga pembelajaran yang terletak Kirkwood Meadows, Negara Bagian California, Amerika Serikat. SuperCamp sendiri didirikan atau dilahirkan oleh Learning Forum, sebuah perusahahan yang memusatkan perhatian pada hal-ihwal pembelajaran guna pengembangan potensi diri manusia. Pada tahap awal perkembangannya, pembelajaran kuantum terutama dimaksudkan untuk membantu meningkatkan keberhasilan hidup dan karier para remaja di rumah atau ruang-ruang rumah, tidak dimaksudkan sebagai metode dan strategi pembelajaran untuk mencapai keberhasilan lebih tinggi di sekolah atau ruang-ruang kelas. Demikianlah, metode pembelajaran kuantum merambah berbagai tempat dan bidang kegiatan manusia, mulai lingkungan pengasuhan di rumah (parenting), lingkungan bisnis, lingkungan perusahaan, sampai dengan lingkungan kelas (sekolah). Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya pembelajaran kuantum merupakan falsafah dan metodologi pembelajaran yang bersifat umum, tidak secara khusus diperuntukkan bagi pengajaran di sekolah.
Pandangan-pandangan umum dan prinsip-prinsip dasar yang termuat dalam buku Quantum Learning selanjutnya diterapkan, dipraktikkan, dan atau diimplementasikan dalam lingkungan bisnis dan kelas (sekolah).

 

2.      Akarakar Landasan

Meskipun dinamakan pembelajaran kuantum, falsafah dan metodologi pembelajaran kuantum tidaklah diturunkan atau ditransformasikan secara langsung dari fisika kuantum yang sekarang sedang berkembang pesat. Tidak pula ditransformasikan dari prinsip-prinsip dan pandangan-pandangan utama fisika kuantum yang dikemukakan oleh Albert Einstein, seorang tokoh terdepan fisika kuantum. Jika ditelaah atau dibandingkan secara cermat, istilah kuantum [quantum] yang melekat pada istilah pembelajaran [learning] ternyata tampak berbeda dengan konsep kuantum dalam fisika kuantum. Walaupun demikian, serba sedikit tampak juga kemiripannya. Kemiripannya terutama terlihat dalam konsep kuantum. Dalam fisika kuantum, istilah kuantum memang diberi konsep perubahan energi menjadi cahaya selain diyakini adanya ketakteraturan dan indeterminisme alam semesta. Sementara itu, dalam pandangan DePorter, istilah kuantum bermakna “interaksi-interaksi yang mengubah energi menjadi cahaya” dan istilah pembelajaran kuantum bermakna “interaksi-teraksi yang mengubah energi menjadi cahaya karena semua kehidupan adalah energi”. Di samping itu, dalam pembelajaran kuantum diyakini juga adanya keberagaman dan intedeterminisme. Konsep dan keyakinan ini lebih merupakan analogi rumus Teori Relativitas Einstein, bukan transformasi rumus Teori Relativitas Einstein. Hal ini makin tampak bila disimak pernyataan DePorter bahwa “Rumus yang terkenal dalam fisika kuantum adalah massa kali kecepatan cahaya kuadrat sama dengan energi. Mungkin Anda sudah pernah melihat persamaan ini ditulis sebagai E=mc2. Tubuh kita secara fisik adalah materi. Sebagai pelajar, tujuan kita adalah meraih sebanyak mungkin cahaya: interaksi, hubungan, inspirasi agar menghasilkan energi cahaya” (1999:16). Jelaslah di sini bahwa prinsip-prinsip pembelajaran kuantum bukan penurunan, adaptasi, modifikasi atau transformasi prinsip-prinsip fisika kuantum, melainkan hanya sebuah analogi prinsip relativitas Einstein, bahkan analogi term/konsep saja. Jadi, akar landasan pembelajaran kuantum bukan fisika kuantum.

Pembelajaran kuantum sesungguhnya merupakan ramuan atau rakitan dari berbagai teori atau pandangan psikologi kognitif dan pemrograman neurologi/neurolinguistik yang jauh sebelumnya sudah ada. Di samping itu, ditambah dengan pandangan-pandangan pribadi dan temuan-temuan empiris yang diperoleh DePorter ketika mengembangkan konstruk awal pembelajaran kuantum. Hal ini diakui sendiri oleh DePorter. Dalam Quantum Learning (1999:16) dia mengatakan sebagai berikut.

Quantum Learning menggabungkan sugestologi, teknik pemercepartan belajar, dan NLP dengan teori, keyakinan, dan metode kami sendiri. Termasuk di antaranya konsep-konsep kunci dari berbagai teori dan strategi belajar yang lain, seperti:

  • Teori otak kanan/kiri
  • Teori otak triune (3 in 1)
  • Pilihan modalitas (visual, auditorial, dan kinestetik)
  • Teori kecerdasan ganda
  • Pendidikan holistik (menyeluruh)
  • Belajar berdasarkan pengalaman
  • Belajar dengan symbol
  • Simulasi/permainan

Quantum Teaching adalah badan ilmu pengetahuan dan metodologi yang digunakan dalam rancangan, penyajian, dan fasilitasi Super Camp. Diciptakan berdasarkan teori-teori pendidikan seperti Accelerated Learning (Lozanov), Multiple Intelegences (Gardner), Neuro-Linguistic Programming (Grinder dan Bandler), Experiential Learning (Hahn), Socratic Inquiry, Cooperative Learning (Johnson dan Johnson), dan Element of Effective Instruction (Hunter).

Dua kutipan tersebut dengan gamblang menunjukkan bahwa ada bermacam-macam akar pandangan dan pikiran yang menjadi landasan pembelajaran kuantum. Berbagai akar pandangan dan pikiran itu diramu, bahkan disatukan dalam sebuah model teoretis yang padu dan utuh hingga tidak tampak lagi asalnya – pada gilirannya model teoritis tersebut diujicobakan secara sistemis sampai ditemukan bukti-bukti empirisnya.

 

 

 

3.      Karakteristik Umum

Pembelajaran kuantum memiliki karakteristik umum yang dapat memantapkan dan menguatkan sosoknya. Beberapa karakteristik umum yang tampak membentuk sosok pembelajaran kuantum sebagai berikut.

a)      Pembelajaran kuantum berpangkal pada psikologi kognitif, bukan fisika kuantum meskipun serba sedikit istilah dan konsep kuantum dipakai.

b)      Pembelajaran kuantum lebih bersifat humanistis.

c)      Pembelajaran kuantum lebih bersifat konstruktivis(tis), bukan positivistis-empiris, behavioristis, dan atau maturasionistis.

d)     Bahwa pembelajaran kuantum tidak memisahkan dan tidak membedakan antara res cogitans dan res extenza, antara apa yang di dalam dan apa yang di luar.

e)      Pembelajaran kuantum memusatkan perhatian pada interaksi yang bermutu dan bermakna, bukan sekadar transaksi makna.

f)       Pembelajaran kuantum sangat menekankan pada pemercepatan pembelajaran dengan taraf keberhasilan tinggi.

g)      Pembelajaran kuantum sangat menekankan kealamiahan dan kewajaran proses pembelajaran.

h)      Pembelajaran kuantum sangat menekankan kebermaknaan dan kebermutuan proses pembelajaran.

i)        Pembelajaran kuantum memiliki model yang memadukan konteks dan isi pembelajaran.

j)        Pembelajaran kuantum memusatkan perhatian pada pembentukan keterampilan akademis, keterampilan (dalam) hidup, dan prestasi fisikal atau material.

k)      Pembelajaran kuantum menempatkan nilai dan keyakinan sebagai bagian penting proses pembelajaran. Tanpa nilai dan keyakinan tertentu, proses pembelajaran kurang bermakna.

l)        Pembelajaran kuantum mengutamakan keberagaman dan kebebasan, bukan keseragaman dan ketertiban.

m)     Pembelajaran kuantum mengintegrasikan totalitas tubuh dan pikiran dalam proses pembelajaran.

 

4.      Prinsip-prinsip Utama

Prinsip dapat berarti yang pertama adalah aturan aksi atau perbuatan yang diterima dan yang kedua adalah sebuah hukum, aksioma, atau doktrin fundamental. Pembelajaran kuantum juga dibangun di atas aturan aksi, hukum, aksioma, dan doktrin fundamental mengenai dengan pembelajaran dan pembelajar. Setidak-tidaknya ada tiga macam prinsip utama yang membangun sosok pembelajaran kuantum. Ketiga prinsip utama yang dimaksud sebagai berikut.

a)      Prinsip utama pembelajaran kuantum berbunyi: Bawalah Dunia Mereka (Pembelajar) ke dalam Dunia Kita (Pengajar), dan Antarkan Dunia Kita (Pengajar) ke dalam Dunia Mereka (Pembelajar). Setiap bentuk interaksi dengan pembelajar, setiap rancangan kurikulum, dan setiap metode pembelajaran harus dibangun di atas prinsip utama tersebut. Prinsip tersebut menuntut pengajar untuk memasuki dunia pembelajar sebagai langkah pertama pembelajaran selain juga mengharuskan pengajar untuk membangun jembatan otentik memasuki kehidupan pembelajar. Untuk itu, pengajar dapat memanfaatkan pengalaman-pengalaman yang dimiliki pembelajar sebagai titik tolaknya. Dengan jalan ini pengajar akan mudah membelajarkan pembelajar baik dalam bentuk memimpin, mendampingi, dan memudahkan pembelajar menuju kesadaran dan ilmu yang lebih luas. Jika hal tersebut dapat dilaksanakan, maka baik pembelajar maupun pembelajar akan memperoleh pemahaman baru. Di samping berarti dunia pembelajar diperluas, hal ini juga berarti dunia pengajar diperluas. Di sinilah Dunia Kita menjadi dunia bersama pengajar dan pembelajar. Inilah dinamika pembelajaran manusia selaku pembelajar.

b)      Dalam pembelajaran kuantum juga berlaku prinsip bahwa proses pembelajaran merupakan permainan orkestra simfoni. Selain memiliki lagu atau partitur, pemainan simfoni ini memiliki struktur dasar chord. Struktur dasar chord ini dapat disebut prinsip-prinsip dasar pembelajaran kuantum. Prinsip-prinsip dasar ini ada lima macam berikut ini.

         1)         Ketahuilah bahwa Segalanya Berbicara Dalam pembelajaran kuantum, segala sesuatu mulai lingkungan pembelajaran sampai dengan bahasa tubuh pengajar, penataan ruang sampai sikap guru, mulai kertas yang dibagikan oleh pengajar sampai dengan rancangan pembelajaran, semuanya mengirim pesan tentang pembelajaran.

         2)         Ketahuilah bahwa Segalanya Betujuan Semua yang terjadi dalam proses pengubahan energi menjadi cahaya mempunyai tujuan. Tidak ada kejadian yang tidak bertujuan. Baik pembelajar maupun pengajar harus menyadari bahwa kejadian yang dibuatnya selalu bertujuan.

         3)         Sadarilah bahwa Pengalaman Mendahului Penamaan Proses pembelajaran paling baik terjadi ketika pembelajar telah mengalami informasi sebelum mereka memperoleh nama untuk apa yang mereka pelajari. Dikatakan demikian karena otak manusia berkembang pesat dengan adanya stimulan yang kompleks, yang selanjutnya akan menggerakkan rasa ingin tahu.

         4)         Akuilah Setiap Usaha yang Dilakukan dalam Pembelajaran
Pembelajaran atau belajar selalu mengandung risiko besar. Dikatakan demikian karena pembelajaran berarti melangkah keluar dari kenyamanan dan kemapanan di samping berarti membongkar pengetahuan sebelumnya. Pada waktu pembelajar melakukan langkah keluar ini, mereka patut memperoleh pengakuan atas kecakapan dan kepercayaan diri mereka. Bahkan sekalipun mereka berbuat kesalahan, perlu diberi pengakuan atas usaha yang mereka lakukan.

         5)         Sadarilah bahwa Sesuatu yang Layak Dipelajari Layak Pula Dirayakan

c)      Dalam pembelajaran kuantum juga berlaku prinsip bahwa pembelajaran harus berdampak bagi terbentuknya keunggulan. Dengan kata lain, pembelajaran perlu diartikan sebagai pembentukan keunggulan. Oleh karena itu, keunggulan ini bahkan telah dipandang sebagai jantung fondasi pembelajaran kuantum. Ada delapan prinsip keunggulan – yang juga disebut delapan kunci keunggulan – yang diyakini dalam pembelajaran kuantum. Delapan kunci keunggulan itu sebagai berikut.

         1)         Terapkanlah Hidup dalam Integritas dalam pembelajaran, bersikaplah apa adanya, tulus, dan menyeluruh yang lahir ketika nilai-nilai dan perilaku kita menyatu. Hal ini dapat meningkatkan motivasi belajar yang pada gilirannya mencapai tujuan belajar. Dengan kata lain, integritas dapat membuka pintu jalan menuju prestasi puncak.

         2)         Akuilah Kegagalan Dapat Membawa Kesuksesan dalam pembelajaran, kita harus mengerti dan mengakui bahwa kesalahan atau kegagalan dapat memberikan informasi kepada kita yang diperlukan untuk belajar lebih lanjut sehingga kita dapat berhasil. Kegagalan janganlah membuat cemas terus menerus dan diberi hukuman karena kegagalan merupakan tanda bahwa seseorang telah belajar. Berbicaralah dengan Niat Baik Dalam pembelajaran, perlu dikembangkan keterampilan berbicara dalam arti positif dan bertanggung jawab atas komunikasi yang jujur dan langsung. Niat baik berbicara dapat meningkatkan rasa percaya diri dan motivasi belajar pembelajar.

         3)         Tegaskanlah Komitmen Dalam pembelajaran, baik pengajar maupun pembelajar harus mengikuti visi-misi tanpa ragu-ragu, tetap pada rel yang telah ditetapkan. Untuk itu, mereka perlu melakukan apa saja untuk menyelesaikan pekerjaan. Di sinilah perlu dikembangkan slogan: Saya harus menyelesaikan pekerjaan yang memang harus saya selesaikan, bukan yang hanya saya senangi.

         4)         Jadilah Pemilik Dalam pembelajaran harus ada tanggung jawab. Tanpa tanggung jawab tidak mungkin terjadi pembelajaran yang bermakna dan bermutu. Karena itu, pengajar dan pembelajar harus bertanggung jawab atas apa yang menjadi tugas mereka. Mereka hendaklah menjadi manusia yang dapat diandalkan, seseorang yang bertanggung jawab.

         5)         Tetaplah Lentur Dalam pembelajaran, pertahankan kemampuan untuk mengubah yang sedang dilakukan untuk memperoleh hasil yang diinginkan. Pembelajar, lebih-lebih pengajar, harus pandai-pandai membaca lingkungan dan suasana, dan harus pandai-pandai mengubah lingkungan dan suasana bilamana diperlukan. Misalnya, di kelas guru dapat saja mengubah rencana pembelajaran bilamana diperlukan demi keberhasilan siswa-siswanya; jangan mati-matian mempertahankan rencana pembelajaran yang telah dibuat.

         6)         Pertahankanlah Keseimbangan Dalam pembelajaran, pertahankan jiwa, tubuh, emosi, dan semangat dalam satu kesatuan dan kesejajaran agar proses dan hasil pembelajaran efektif dan optimal. Tetap dalam keseimbangan merupakan proses berjalan yang membutuhkan penyesuaian terus-menerus sehingga diperlukan sikap dan tindakan cermat dari pembelajar dan pengajar.

5.      Pandangan tentang pembelajaran dan pembelajar

  1. Selain memiliki karakteristik umum dan prinsip-prinsip utama seperti dikemukakan di atas, pembelajaran kuantum memiliki pandangan tertentu tentang pembelajaran dan pembelajar. Beberapa pandangan mengenai pembelajaran dan pembelajar yang dimaksud dapat dikemukakan secara ringkas berikut.Pembelajaran berlangsung secara aktif karena pembelajar itu aktif dan kreatif. Bukti keaktifan dan kekreatifan itu dapat ditemukan dalam peranan dan fungsi otak kanan dan otak kiri pembelajar. Pembelajaran pasif mengingkari kenyataan bahwa pembelajar itu aktif dan kreatif, mengingkari peranan dan fungsi otak kanan dan otak kiri.
  2. Pembelajaran berlangsung efektif dan optimal bila didasarkan pada karakteristik gaya belajar pembelajar sehingga penting sekali pemahaman atas gaya belajar pembelajar. Setidak-tidaknya ada tiga gaya belajar yang harus diperhitungkan dalam proses pembelajaran, yaitu gaya auditoris, gaya visual, dan gaya kinestetis.
  3. Pembelajaran berlangsung efektif dan optimal bila tercipta atau terdapat suasana nyaman, menyenangkan, rileks, sehat, dan menggairahkan sehingga kenyamanan, kesenangan, kerileksan, dan kegairahan dalam pembelajaran perlu diciptakan dan dipelihara. Pembelajar dapat mencapai hasil optimal bila berada dalam suasana nyaman, menyenangkan, rileks, sehat, dan menggairahkan. Untuk itu, baik lingkungan fisikal, lingkungan mental, dan suasana harus dirancang sedemikian rupa agar membangkitkan kesan nyaman, rileks, menyenangkan, sehat, dan menggairahkan.
  4. Pembelajaran melibatkan lingkungan fisikal-mental dan kemampuan pikiran atau potensi diri pembelajar secara serempak. Oleh karena itu, penciptaan dan pemeliharaan lingkungan yang tepat sangat penting bagi tercapainya proses pembelajaran yang efektif dan optimal. Dalam konteks inilah perlu dipelihara suasana positif, aman, suportif, santai, dan menyenangkan; lingkungan belajar yang nyaman, membangkitkan semangat, dan bernuansa musikal; dan lingkungan fisik yang partisipatif, saling menolong, mengandung permainan, dan sejenisnya.
  5. Pembelajaran terutama pengajaran membutuhkan keserasian konteks dan isi. Segala konteks pembelajaran perlu dikembangkan secara serasi dengan isi pembelajaran. Untuk itulah harus diciptakan dan dipelihara suasana yang memberdayakan atau menggairahkan, landasan yang kukuh, lingkungan fisikal-mental yang mendukung, dan rancangan pembelajaran yang dinamis. Selain itu, perlu juga diciptakan dan dipelihara penyajian yang prima, pemfasilitasan yang lentur, keterampilan belajar yang merangsang untuk belajar, dan keterampilan hidup yang suportif.
  6. Pembelajaran berlangsung optimal bilamana ada keragaman dan kebebasan karena pada dasarnya pembelajar amat beragam dan memerlukan kebebasan. Karena itu, keragaman dan kebebasan perlu diakui, dihargai, dan diakomodasi dalam proses pembelajaran. Keseragaman dan ketertiban (dalam arti kekakuan) harus dihindari karena mereduksi dan menyederhanakan potensi dan karakteristik pembelajar. Potensi dan karakteristik pembelajar sangat beragam yang memerlukan suasana bebas untuk aktualisasi atau artikulasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

kesimpulan

 

Berdasarkan paparan di atas dapat diketahui bahwa pembelajaran kuantum merupakan sebuah falsafah dan metodologi pembelajaran yang umum yang dapat diterapkan baik di dalam lingkungan bisnis, lingkungan rumah, lingkungan perusahanan, maupun di dalam lingkungan sekolah (pengajaran). Secara konseptual, falsafah dan metodologi pembelajaran kuantum membawa angin segar bagi dunia pembelajaran di Indonesia sebab karakteristik, prinsip-prinsip, dan pandangan-pandangannya jauh lebih menyegarkan daripada falsafah dan metodologi pembelajaran yang sudah ada (yang dominan watak behavioristis dan rasionalisme Cartesiannya). Meskipun demikian, secara nyata, keterandalan dan kebaikan falsafah dan metodologi pembelajaran kuantum ini masih perlu diuji dan dikaji lebih lanjut. Lebih-lebih kemungkinan penerapannya dalam lingkungan Indonesia baik lingkungan rumah, lingkungan perusahaan, lingkungan bisnis maupun lingkungan kelas/sekolah (baca: pengajaran). Khusus penerapannya di lingkungan kelas menuntut perubahan pola berpikir para pelaksana pengajaran, budaya pengajaran dan pendidikan, dan struktur organisasi sekolah dan struktur pembelajaran. Jika perubahan-perubahan tersebut dapat dilakukan niscaya pembelajaran kuantum dapat dilaksanakan dengan hasil yang optimal.

makalah psikologi

KATA PENGANTAR
Kami panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena dengan taufiq dan hidayahnya makalah ini dapat diselesaikan walaupun masih kurang dari kesempurnaan. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah pengantar studi islam.
Sholawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada baginda nabi besar Muhammd SAW yang telah mengangkis ummat islam seluruhnya dari dunia kebodohan menuju dunia keilmuan yang penuh dengan pendidikan.
Kami ingin mengucapkan terimakasih kepada beberapa pihak yang telah berjasa dalam menyelesaikan makalah ini “pertama” kepada Dosen pembimbing “kedua” kepada para teman-teman mahasiswa-mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syarifuddin Wonorejo Kedungjajang Lumajang “ketiga” kepada pihak-pihak lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu, semoga Allah SWT.membalas kebaikannya dengan balasan yang lebih banyak.Amiin.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran dari Dosen pembimbing dan segenab teman-teman demi kesempurnaan makalah ini.
Terlepas dari kekurangan-kekurangan makalah ini, kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan menjadikan amal saleh bagi kami. Amin yarobbal alamin.
Wonorejo, 30- 09-2012

Penulis
DAFTAR ISI

1. COVER 1
2. KATA PENGANTAR 1
3. DAFTAR ISI 2
4. BAB I PENDAHULUAN 3
a. Latar Belakang 3
b. Rumusan Masalah 3
c. Tujuan 3
5. BAB II PEMBAHASAN 4
A. Proses konsepsi dan tanda-tanda awal kehidupan manusia dalam kandungan 4
B. Tahap tahap perkembangan selama rentang kehidupan dalam kandungan 5
C. kelahiran manusia ke dunia dan kemungkinan permasalahan 7
6. BAB III keimpulan 8
7. DAFTAR PUSTAKA 9

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Masa didalam kandungan adalah masa dimana kita bisa berinteraksi langsung dengan sang buah hati, dikarenakan pada saat kehamilan kita dituntut untuk bisa menjadikan buah hati kita menjadi anak yang bisa dibanggakan , akan tetapi peran orang tua lah yang palig penting dalam hal ini . oleh karna itu sebelum kelahiran sang buah hati tersebut hendaknya kita mempersiapkan sagala sesuatunya mulai dari saat mereka masih dalam kandungan terutama dalam masalah gizi .
B. Rumusan masalah
a) Proses konsepsi dan tanda-tanda awal kehidupan manusia dalam kandungan?
b) Tahap tahap perkembangan selama rentang kehidupan dalam kandungan ?
c) kelahiran manusia ke dunia dan kemungkinan permasalahan?
C. Tujuan masalah
a) Mengetahui Proses konsepsi dan tanda-tanda awal kehidupan manusia dalam kandungan.
b) Memahami Tahap tahap perkembangan selama rentang kehidupan dalam kandungan.
c) Mengetahui kelahiran manusia ke dunia dan kemungkinan permasalahan.

Bab II
Pembahasan

A. Proses konsepsi dan tanda-tanda awal kehidupan manusia dalam kandungan
Kehamilan adalah hal yang alami terjadi kepada setiap wanita normal. Karena sifatnya yang alami inilah maka seringkali proses kehamilan dianggap biasa-biasa saja, dalam artian tidak dipersiapkan dengan baik kebutuhan ibu dan janin selama masa kehamilan. Sadarkah Anda bahwa kehamilan adalah proses menghasilkan keturunan yang nantinya akan mewarisi sifat, karakter dan budaya kita.
Baik suami maupun isteri hendaknya saling memahami bahwa pengetahuan selama masa kehamilan akan sangat membantu mereka mengenali tanda-tanda awal kehamilan, Calon orang tua yang pintar adalah mereka yang telah mempersiapkan masa kehamilan dan persalinan sebaik mungkin sehingga janin bisa tumbuh sehat di dalam rahim dan nanti akan terlahir dengan selamat
 Persiapan Fisik Dan Mental Sebelum Proses Kehamila
Proses kehamilan membutuhkan persiapan fisik dan mental antara suami dan isteri, terutama apabila calon ibu sedang menjalani kehamilan pertama. Kehamilan yang tidak direncanakan biasanya menghasilkan kondisi yang merugikan tumbuh kembang anak-anak kita.
Persiapan fisik yang harus dilakukan sebelum memutuskan hamil antara lain menjaga kebugaran tubuh dengan berolahraga dan mengkonsumsi makanan bergizi secara seimbang. Kondisi tubuh yang terlalu gemuk atau terlalu kurus juga bisa mempengaruhi kesuburan sehingga wanita perlu menjaga berat badan ideal agar cepat hamil.
Mempersiapkan fisik juga berarti Anda harus menghentikan kebiasaan-kebiasaan buruk yang selama ini dilakukan. Kebiasaan tidak baik yang sering dilakukan misalnya merokok, minum minuman beralkohol dan mengkonsumsi narkoba. Beberapa kebiasaan buruk tersebut mempengaruhi tingkat kesuburan pasangan suami isteri sehingga perlu ditinggalkan. Uji kesuburan perlu dilakukan agar kedua belah pihak menyadari pentingnya menjaga pola hidup sehat untuk mempersiapkan kehamilan. Uji kesuburan perlu dilakukan oleh kedua belah pihak, baik suami maupun pihak isteri.
Hal lain yang tidak boleh kita lupakan adalah mempersiapkan mental sebelum proses kehamilan. Kesiapan mental memiliki anak pada umumnya dipengaruhi oleh kondisi keuangan pasangan suami isteri.
B. tahap-tahap perkembangan selama rentang kehidupan dalam kandungan
Tahap tahap perkembangan manusia memiliki fase yang cukup panjang. Untuk tujuan pengorganisasian dan pemahaman, kita umumnya menggambarkan perkembangan dalam pengertian periode atau fase perkembangan. Klasifikasi periode perkembangan yang paling luas digunakan meliputi urutan sebagai berikut: Periode pra kelahiran, masa bayi, masa awal anak-anak, masa pertengahan dan akhir anak anak, masa remaja, masa awal dewasa, masa pertengahan dewasa dan masa akhir dewasa.
Perkiraan rata rata rentang usia menurut periode berikut ini memberi suatu gagasan umum kapan suatu periode mulai dan berakhir. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pada setiap periode tahap tahap perkembangan manusia dalam buku Life-Span Development oleh John Santrock:
 Periode prakelahiran (prenatal period)
ialah saat dari pembuahan hingga kelahiran. Periode ini merupakan masa pertumbuhan yang luar biasa dari satu sel tunggal hingga menjadi organisme yang sempurna dengan kemampuan otak dan perilaku, yang dihasilkan kira kira dalam periode 9 bulan.

 Masa bayi (infacy)
ialah periode perkembangan yang merentang dari kelahiran hingga 18 atau 24 bulan. Masa bayi adalah masa yang sangat bergantung pada orang dewasa. Banyak kegiatan psikologis yang terjadi hanya sebagai permulaan seperti bahasa, pemikiran simbolis, koordinasi sensorimotor, dan belajar sosial.

 Masa awal anak anak (early chidhood)
yaitu periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah. Selama masa ini, anak anak kecil belajar semakin mandiri dan menjaga diri mereka sendiri, mengembangkan keterampilan kesiapan bersekolah (mengikuti perintah, mengidentifikasi huruf), dan meluangkan waktu berjam jam untuk bermain dengan teman teman sebaya. Jika telah memasuki kelas satu sekolah dasar, maka secara umum mengakhiri masa awal anak anak.
 Masa pertengahan dan akhir anak anak (middle and late childhood)
ialah periode perkembangan yang merentang dari usia kira kira enam hingga sebelas tahun, yang kira kira setara dengan tahun tahun sekolah dasar, periode ini biasanya disebut dengan tahun tahun sekolah dasar. Keterampilan keterampilan fundamental seperti membaca, menulis, dan berhitung telah dikuasai. Anak secara formal berhubungan dengan dunia yang lebih luas dan kebudayaan. Prestasi menjadi tema yang lebih sentral dari dunia anak dan pengendalian diri mulai meningkat.
 Masa remaja (adolescence)
ialah suatu periode transisi dari masa awal anak anak hingga masa awal dewasa, yang dimasuki pada usia kira kira 10 hingga 12 tahun dan berakhir pada usia 18 tahun hingga 22 tahun. Masa remaja bermula pada perubahan fisik yang cepat, pertambahan berat dan tinggi badan yang dramatis, perubahan bentuk tubuh, dan perkembangan karakteristik seksual seperti pembesaran buah dada, perkembangan pinggang dan kumis, dan dalamnya suara. Pada perkembangan ini, pencapaian kemandirian dan identitas sangat menonjol (pemikiran semakin logis, abstrak, dan idealistis) dan semakin banyak menghabiskan waktu di luar keluarga.
 Masa awal dewasa (early adulthood)
ialah periode perkembangan yang bermula pada akhir usia belasan tahun atau awal usia duapuluhan tahun dan yang berakhir pada usia tugapuluhan tahun. Ini adalah masa pembentukan kemandirian pribadi dan ekonomi, masa perkembangan karir, dan bagi banyak orang, masa pemilihan pasangan, belajar hidup dengan seseorang secara akrab, memulai keluarga, dan mengasuh anak anak.

 Masa pertengahan dewasa (middle adulthood)
ialah periode perkembangan yang bermula pada usia kira kira 35 hingga 45 tahun dan merentang hingga usia enampuluhan tahun. Ini adalah masa untuk memperluas keterlibatan dan tanggung jawab pribadi dan sosial seperti membantu generasi berikutnya menjadi individu yang berkompeten, dewasa dan mencapai serta mempertahankan kepuasan dalam berkarir.
 Masa akhir dewasa (late adulthood)
ialah periode perkembangan yang bermula pada usia enampuluhan atau tujuh puluh tahun dan berakhir pada kematian. Ini adalah masa penyesuaian diri atas berkurangnya kekuatan dan kesehatan, menatap kembali kehidupannya, pensiun, dan penyesuaian diri dengan peran peran sosial baru.
beratnya mencapai sekitar 8 juta kali lebih besar dibanding berat sel telur yang membentuknya.
C. kelahiran manusia ke dunia dan kemungkinan permasalahan
Factor kelahiran manusia kedunia ini adalah bertemunya dua sel, yaitu sel sperma dan sel telur yang disebutlah sebagai Pembuahan. sperma yang jumlahnya berjuta-juta itu dengan bersemangat memperebutkan seorang sel telur yang lepas malu-malu dari ovarium, lalu ketika mereka bertemu dan bersatu, sel telur yang telah dibuahi ini pun meluncur turun dari tuba falopii menuju rahim dan menempelkan dirinya di dinding rahim (endometrium) proses ini disebut implantasi, sehingga sampai ke proses kelahiran.
 Sepuluh masah dalam melahirkan
1. Bayi tidak lahir dalam 12 jam sejak terasa mulas
2. Keluar darah dari jalan lahir sebelum melahirkan
3. Tali pusat atau tangan/kaki bayi terlihat pada jalan lahir
4. Tidak kuat mengejan
5. Mengalami kejang-kejang
6. Air ketuban keluar dari jalan lahir sebelum terasa mulas
7. Air ketuban keruh dan berbau
8. Setelah bayi lahir, ari-ari tidak keluar
9. Gelisah atau mengalami kesakitan yang hebat
10. Keluar darah banyak ketika bayi lahir

Bab III
Kesimpulan
Kehamilan adalah hal yang alami terjadi kepada setiap wanita normal. Karena sifatnya yang alami inilah maka seringkali proses kehamilan dianggap biasa-biasa saja,
dalam artian tidak dipersiapkan dengan baik kebutuhan ibu dan janin selama masa kehamilan.
Tahap tahap perkembangan manusia memiliki fase yang cukup panjang. Untuk tujuan pengorganisasian dan pemahaman, kita umumnya menggambarkan perkembangan dalam pengertian periode atau fase perkembangan.

Daftar pustaka
http://www.seksualitas.net/proses-kehamilan.htm
http://www.psikologizone.com/fase-fase-perkembangan-manusia/06511465
http://maz-rozie.blogspot.com/2011/01/tahap-perkembangan-janin-dalam.html

qias

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pentingnya sebuah pemecahan hukum-hukum islam, dimasa yang moderent ini, yang penuh dengan alat-alat teknologi . Sehingga memicu semangat belajar kami untuk memperdalam ilmu tengtang Qias. yang di sebabkan oleh munculnya masalah-masalah baru yang tidak jelas hukum.
Maka disinilah kita dapat memperjelas hukum tersebut dengan cara di-Qias-kan kepada nash-nash yang ada di al-qur’an dan sunnah Rasulullah saw. Sehingga dapat di ketahui hukum-hukumnya.
B. Rumusan masalah
a. Apa yang di maksud dengan Qiyas ?
b. Apa Dasar-dasar Qiyas ?
c. Bagaimana hukum Qiyas menurut ulama’ ushul fiqh ?
d. Apa saja Syarat-syaarat Qiyas ?
e. Ada berapa Macam-macam Qiyas ?
f. Apa pendapat ulama’ tentang Kehujjahan Qiyas ?
C. Tujuan Pembahasan Masalah
a. Untuk mengetahui pengertian Qiyas.
b. Untuk mengetahui dasar-dasar qiyas.
c. Untuk mengetahui hukum qiyas menurut ulama’ ushul fiqih.
d. Untuk mengetahui syarat-syarat qiyas.
e. Untuk mengetahui macam-macam qiyas.
f. Untuk mengetahui pendapat ulama’ tentang kehujjahan qiyas.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Qiyas
Qiyas menurut ahli ushul fiqh adalah menyamakan suatu hukum dari peristiwa yang belum memiliki nash hukum dengan peristiwa yang memiliki nash hukum, sebab memiliki kesamaan illat hukumnya. Sedangkan menurut Wahbah az-Zuhaili yang di kutib oleh Satria effendi, M. Zein dalam bukunya. Qias adalah menghubungkan ( menyamakan hukum ) sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang ada ketentuan hukumnya karena ada persamaan illat antara keduanya.
Qiyas adalah salah satu kegiatan ijtihad yang di tegaskan dalam al-qur’an dan sunnah.
B. Dasar-dasar Qiyas
Dasar-dasar qiyas di bagi menjadi beberapa macam di antara lain sebagai berikut :
a) Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisâ’: 59)
Dari ayat di atas dapat diambilah pengertian bahwa Allah SWT memerintahkan kaum muslimin agar menetapkan segala sesuatu berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits. Jika tidak ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits hendaklah mengikuti pendapat ulil amri. Jika tidak ada pendapat ulil amri boleh menetapkan hukum dengan mengembalikannya kepada al-Qur’an dan al-Hadits, yaitu dengan menghubungkan atau memperbandingkannya dengan yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam hal ini banyak cara yang dapat dilakukan diantaranya dengan melakukan qiyas.

Artinya:
“Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir ahli kitab dari kampung halaman mereka pada pengusiran pertama kali. Kamu tidak mengira bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin bahwa benteng-benteng mereka akan dapat menghindarkan mereka dari (siksaan) Allah, akan tetapi Allah mendatangkan kepada mereka (siksaan) dari arah yang tidak mereka sangka. Dan Allah menanamkan ketakutan ke dalam hati mereka, dan mereka membinasakan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan-tangan orang yang beriman. Maka ambillah tamsil dan ibarat (dari kejadian itu) hai orang-orang yang mempunyai pandangan yang tajam.” (al-Hasyr: 2)
Pada ayat di atas terdapat perkataan fa’tabirû yâ ulil abshâr (maka ambillah tamsil dan ibarat dari kejadian itu hai orang-orang yang mempunyai pandangan tajam). Maksudnya ialah: Allah SWT memerintahkan kepada manusia agar membandingkan kejadian yang terjadi pada diri sendiri kepada kejadian yang terjadi pada orang-orang kafir itu. Jika orang-orang beriman melakukan perbuatan seperti perbuatan orang-orang kafir itu, niscaya mereka akan memperoleh azab yang serupa. Dari penjelmaan ayat di atas dapat dipahamkan bahwa orang boleh menetapkan suatu hukum syara’ dengan cara melakukan perbandingan, persamaan atau qiyas.
b) Al-Hadits (sunnah).
Setelah Rasulullah SAW melantik Mu’adz bin Jabal sebagai gubernur Yaman, beliau bertanya kepadanya:

Artinya:
“Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadits yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satu diantaranya ialah dengan menggunakan qiyas.
Rasulullah SAW pernah menggunakan qiyas waktu menjawab pertanyaan yang dikemukakan sahabat kepadanya, seperti:

Artinya:
“Sesungguhnya seorang wanita dari qabilah Juhainah pernah menghadap Rasullah SAW ia berkata: sesungguhnya ibuku telah bernadzar melaksanakan ibadah haji, tetapi ia tidak sempat melaksanakannya sampai ia meninggal dunia, apakah aku berkewajiban melaksanakan hajinya? Rasullah SAW menjawab: Benar, laksanakanlah haji untuknya, tahukah kamu, seandainya ibumu mempunnyai hutang, tentu kamu yang akan melunasinya. Bayarlah hutang kepada Allah, karena hutang kepada Allah lebih utama untuk dibayar.” (HR. Bukhari dan an-Nasâ’i)
Pada hadits di atas Rasulullah mengqiyaskan hutang kepada Allah dengan hutang kepada manusia. Seorang anak perempuan menyatakan bahwa ibunya telah meninggal dunia dalam keadaan berhutang kepada Allah, yaitu belum sempat menunaikan nadzarnya untuk menunaikan ibadah haji. Kemudian Rasulullah SAW menjawab dengan mengqiyaskannya kepada hutang. Jika seorang ibu meninggal dunia dalam keadaan berhutang, maka anaknya wajib melunasinya. Beliau menyatakan hutang kepada Allah lebih utama dibanding dengan hutang kepada manusia. Jika hutang kepada manusia wajib dibayar tentulah hutang kepada Allah lebih utama harus dibayar. Dengan cara demikian seakan-akan Rasulullah SAW menggunakan qiyas aulawi.
c) Perbuatan sahabat
Para sahabat Nabi SAW banyak melakukan qiyas dalam menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya. Seperti alasan pengangkatan Khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih utama diangkat menjadi khalifah dibanding sahabat-sahabat yang lain, karena dialah yang disuruh Nabi SAW mewakili beliau sebagai imam shalat di waktu beliau sedang sakit. Jika Rasulullah SAW ridha Abu Bakar mengganti beliau sebagai imam shalat, tentu beliau lebih ridha jika Abu Bakar menggantikan beliau sebagai kepala pemerintahan.
Khalifah Umar bin Khattab pernah menuliskan surat kepada Abu Musa al-Asy’ari yang memberikan petunjuk bagaimana seharusnya sikap dan cara seorang hakim mengambil keputusan. Diantara isi surat beliau itu ialah:

Artinya:
“kemudian pahamilah benar-benar persoalan yang dikemukakan kepadamu tentang perkara yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah. Kemudian lakukanlah qiyas dalam keadaan demikian terhadap perkara-perkara itu dan carilah contoh-contohnya, kemudian berpeganglah kepada pendapat engkau yang paling baik di sisi Allah dan yang paling sesuai dengan kebenaran…”
C. Hukum Qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar.

D. Syarat-syaarat Qiyas
Syarat-syarat qiays ini dibagi menjadi empat macam yaitu :
1) Syarat Ashal yaitu masalah yang telah ditetapkan hukumnya baik dalam al-qur’an dan sunnah Rasulullah. Syarat ashal ini masih di bangi lagi. menjadi tiga macam lagi diantaranya adalah sebagai berikut, :
a) Hukum ashal harus tetap.
b) Hukum ketetapan qias harus secara syara’
c) Hukum qiyas itu tidak dirubah dari ketetapan qiyas.
2) Syarat Hukum ashal yaitu hukum syara’ yang terdapat pada ashal yang hendak ditetapkan pada far’u,
a) Berupa hukum syara’I amali yang ditetapkan berdasarkan nash/ijma’
b) Tidak dimanshuh
c) Ma’qulul ma’na ( bisa dipahami oleh akal)
d) Tidak khusus pada ashal (khusus pada ashal tidak ditularkan pada yang lain)
3) Syarat Far’u (cabang) yaitu tidak mendahului nash.
a) Hukum far’u tidak mendahului hukum ashal.
b) Illat pada far’u sama dengan illat pada ashal.
c) Hukum far’u sama dengan ashal
4) Syarat illat yaitu sesuatu yang bisa mengubah keadaan,
a) Berlakunya illat yaitu jika di temukan illat maka di temukan hukum.
b) Jika illat tidak ada maka hukum tidak ada.
c) Illat itu tidak menyalai nash.

E. Macam-macam Qias
1. qias Awla, yaitu illat yang terdapat pada far’u (cabang) lebih utama dari pada illat yang terdapat pada assal (pokok). Misal, men-qias-kan hukum haram memukul orang tua dua, kepada hukum haram sebab mengatakan “Ah” aja sudah di dilarang seperti yang jelaskan dalam al-qur’an. (al-isra’ ayat 23). Yang artinya : “maka jangan sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan (Ah)”. Karena alas an (illat) sama dengan menyakiti orang tua. Namun tidakan memukul yang dalam hal ini adalah cabang (far’u) lebih menyakiti orang tua sehingga hukumnya lebih berat dibandingkan dengan haram mengtakan “Ah” yang ada pada ashal.
2. qias musawi, yaitu qias yang mana illat-nya terdapat padacabang (far’u), sama bobotnya dengan bobot illat yang terdapat pada ashal (pokok). Misal, illat hukum haram membakar harta anak yatim yang dalam hal ini adalah cabangnya sama dengan bobot illat haramnya dengan tindakan memakan harta anak yatim. Sebagai mana yang telah di terangkan di jelaskan di al-qur’an surat an_Nisa’ ayat 10.yang artinya: “sesunguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya, dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka). Karena tindakan tersebut sama-sama melenyabkan harta anak yatim.
3. qias al-Adna, yaitu qias dimana illat yang terdapat pada far’u (cabang) lebih rendah bobotnya dibandingkan dengan illat yang terdapat dalam ashal (pokok), misal sifat memabukkan terdapat dalam miras bier umpanya lebih rendah dari sifat memabukkan yang terdapat pada miras khamar yang di haramkan,sebagai mana yang telah di terangkan dalam al-qur’an, yang artinya: sesungguhnya meminum khamar, berjudi,berkorban untuk berhala,mengadu nasib dengan anak panah, adalah perbuatan yang keji termasuk perbuatan syaitan.maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. meskipun pada ashal dan cabang sama-sama terdapat sifat memabukkan sehingga dapat diberlakukan qias.

F. Kehujjahan Qiyas dan pendapat para ulama’
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa qias adalah hujjah syari’ah terhadap hukum-hukum syara’ mengenai tindakan manusia. Dan qias ini menempati urutan keempat di antara hujjah syar’iyyah yang ada, dengan catat, jika tidak dijumpai hukum kejadian ada kesamaan itu menurut nash atau ijma’ disamping itu dengan kejadian yang ada nash-nya . karenanya kejadian petama (yang tak ada nash) diqiaskan dengan kejadian yang ada nashnya kemudian, dihukumi separti hukum yang terdapat nash, dan hukum tersebut merupakan ketetapan menurut syara’ jumhur ulama tersebut dikenal sebagai mustbitu’qias (yang menetapkan qias).
Perbedaan pendapat para ulama dalam berhujjah dengan qiyas ada yang memperbolehkan dan ada yang melarang, contohnya : adalah kifarat berbuka puasa di bulan Ramadhan. Bagi mereka yang sengaja berbuka pada bulan Ramadhan, apakah diwajibkan kifarat sebagai mana di wajibkan kefarat bagi yang sengaja berbka puasa dengan jima’
Menurut pendapat Malik, Abu Hanifah dan penganut keduanya, Tsauri,serta sebagian jemaah, yang di kutib Rachmat Syafe’i dalam bukunya. Bahwa perbuatan tersebut wajib kefarat dan qadha, berdasarkan hadist Rasulullah Saw, yang artinya “telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Saw. “Ia berkata, celaka aku, ya Rasulullah.“ Rasulullah bersabda,”celaka kenapa?” “aku telah bersetubuh dengan istri ku pada bulan Ramadahan” Rasulullah bersabda “apakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan abid?” ia menjawab “tidak” nabi bertanya lagi “mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut ?” dia menjawab “tidak” nabi bertanya lagi “apakah kamu mempunyai harta untuk disedekahkan kepada orang miskin?” ia menjawab “tidak” kemudia dia duduk, lalu nabi memberikan kepadanya karung yang di dalamnya terdapat kurma, “bersedekahlah kamu dengan ini!” dia bertanya “apakah aku harus mensedekahkan kepada orng yang lebih miskin dariku, padahal tidak satu keluargapun di kampongku yang lebih membutuhkan dari keluarga ku” nabi berkata ”pergilah dan berilah keluarganu dengan makanan tersebut” ( HR. Bukhari dan Muslim )
Mereka berpendapat berhujjah dengan men-qiyas-kan makan dan minum dengan jima’. Adapun illatnya menurut mereka adalah merusak kesucian bulan Ramadhan. Adapun golongan Zahir tidak mewajibkan kifarat kepada orang yang puasanya batal disebakan makan dan minum dengan sengaja. Mereka berpendat bahwa hadist tersebut menerangkan tentang jima’ pada bulan Ramadhan, bukan menerangkan puasa
Golongan Syafi’i dan Hambali sependapat dengan pendapat dengan pendapat zahir di atas, yakni tidak adanya kifarat. Hal itu tidak berarti mereka itu tidak menggunakan Qiyas, tetapi illat seperti itu tidak cocok. Menurut pendapat mereka hadist tersebut hanya cocok untuk jima’ tidak untuk selainnya.
1. Alasan golongan yang tidak menerima qiyas
Telah diterangkan bahwa ada golongan yang tidak menerima qiyas sebagai dasar hujjah. Alasan-alasan yang mereka kemukakan, ialah: Menurut mereka qiyas dilakukan atas dasar dhan (dugaan keras), dan ‘illatnyapun ditetapkan berdasarkan dugaan keras pula, sedang Allah SWT melarang kaum muslimin mengikuti sesuatu yang dhan, berdasar firman Allah SWT:

Artinya: “Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentang itu…” (al-Isrâ’: 36)
2. Sebahagian sahabat mencela sekali orang yang menetapkan pendapat semata-mata berdasarkan akal pikiran, seperti pernyataan Umar bin Khattab:

Artinya: “Jauhilah oleh kamu golongan rasionalisme, karena mereka adalah musuh ahli sunnah. Karena mereka tidak sanggup menghapal hadits-hadits, lalu mereka menyatakan pendapat akal mereka (saja), sehingga mereka sesat dan menyesatkan orang.”
Jika diperhatikan alasan-alasan golongan yang tidak menggunakan qiyas sebagai dasar hujjah akan terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan. Ayat 36 surat al-Isrâ’, tidak berhubungan dengan qiyas, tetapi berhubungan dengan hawa nafsu seseorang yang ingin memperoleh keuntungan walaupun dengan menipu, karena pada ayat-ayat sebelumnya diterangkan hal-hal yang berhubungan dengan perintah menyempurnakan timbangan dan sukatan, perintah Allah memberikan harta anak yatim dan sebagainya dan dilarang oleh Allah melakukan tipuan dalam hal ini untuk mengambil harta orang lain. Sedang penegasan Umar bin Khattab berlawanan dengan isi suratnya kepada Mu’adz bin Jabal, karena itu harus dicari penyelesaiannya. Pernyataan Umar di atas memperingatkan orang-orang yang terlalu berani menetapkan hukum, lebih mengutamakan pikirannya dari nash-nash yang ada dan tidak menjadikan aI-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman rasionya di dalam proses mencari dan menetapkan hukum atas masalah-masalah hukum yang baru.
Golongan ra’yu yang dimaksudkan Umar bin Khattab tersebut adalah mereka yang menomorsatukan rasio, terlepas dari dari al-Qur’an dan al-Hadits, sehingga kedudukan al-Qur’an bagi mereka adalah nomor dua setelah rasio atau sudah dikesampinhkannya sama sekali. Dalam hal ini jelas bahwa cara berfikir golongan ra’yu (rasional) yang dikecam Umar bin Khattab tersebut tidak berfikir secara Islami. Apalagi kaum rasionalis tersebut tidak dapat melepaskan diri dari subyektivitas kepentingan individu dan golongannya, sedang surat Umar kepada Mu’adz membolehkan untuk melakukan giyas, jika tidak ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Qias adalah menyamakan suatu hukum dari peristiwa yang memiliki nash hukum dengan peristiwa yang memiliki nash hukum, sebab memiliki kesamaan illat hukumnya.
Syarat-syarat Qias diantaranya :
1. Syarat Ashal yaitu masalah yang telah ditetapkan hukumnya baik dalam al-qur’an dan sunnah Rasulullah. Syarat ashal ini masih di bangi lagi
2. Syarat Hukum ashal yaitu hukum syara’ yang terdapat pada ashal yang hendak ditetapkan pada far’u,
3. Syarat Furu’ yaitu tidak mendahului nash
4. Syarat illat yaitu sesuatu yang bisa mengubah keadaan
Macam-macam Qias antra lain sebagai berikut.
1. qias Awla, yaitu illat yang terdapat pada far’u (cabang) lebih utama dari pada illat yang terdapat pada assal (pokok).
2. qias musawi, yaitu qias yang mana illat-nya terdapat padacabang (far’u), sama bobotnya dengan bobot illat yang terdapat pada ashal (pokok).
3. qias al-Adna, yaitu qias dimana illat yang terdapat pada far’u (cabang) lebih rendah bobotnya dibandingkan dengan illat yang terdapat dalam ashal (pokok)
Kehujjahan Qias. adalah hujjah syari’ah terhadap hukum-hukum syara’ mengenai tindakan manusia. Dan qias ini menempati urutan keempat di antara hujjah syar’iyyah yang ada.

DAFTAR PUSTAKA

Khallaf Abdul Wahhab, 2003, ilmu ushul fikih,( Jakarta, pustaka amani).
Effendi Satria. M. Zein, 2008, ushul fiqh,( Jakarta, kencana).
Syafe’i Rachmat, 2010 ilmu ushul fiqih, (bandung, pustaka setia).
Khallaf Abdul Wahhab, 1979kaidah-kaidah hukum islam,(Jakarta, DDII).

puisi

SEPASANG MAWAR INDAH NAMUN KELAM

Sang fajar mulai terlelap
Diiringi datangnya gelap
Nyanyian burung malam jadi sendu
Membungkam mulut seakan gagu
Sepasang mawar merah dan putih pun terlelap
Sepasang mawar yang indah namun beda ratap
Temani lelapnya sang fajar
Dalam malam yang tak lama lagi kan pudar
Saat sang fajar terbangun
Entah mengapa sang mawar putih tak terbangun
Tersirat kelayuan pada wajah indahnya
Terhempas kekeringan dalam nafas sejuknya
Mengubah keindahan menjadi kelam
Mengubah pagi menjadi malam
Dalam kegetiran….
Sang mawar hitam bediri mekar penuh ketegaran
Membawa kelam semakin gelap
Membunuh segala indahnya harap
Sang fajar menatap penuh derai
Berharap sang merah bangkit terurai
Berharap datang cahaya putih
Cahaya putih penuh cinta kasih
Namun itu hanya mimpi
Impian indah hanya untuk diratapi
Sang merah takkan bangkit
Ia pergi membawa cinta yang sakit………….
Created by : alfa

bahasa indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Bahasa merupakan alat pemersatu sebuah bangsa yang keberadaannya sangat berpengaruh bagi keadaan sosial masyarakat suatu bangsa. Di samping alat pemersatu, bahasa merupakan suatu keadaan yang menuntut masyarakat suatu bangsa untuk melakukan aktifitas mereka sehari-hari. Namun, dalam satu Negara banyak suku bangsa yang menyebabkan keanekaragaman suatu bahasa dan adapt, sehingga menyebabkan pemimpin suatu Negara harus memilih suatu bahasa yang bisa dimengerti oleh rakyatnya.

Menurut Chaer unsur yang paling penting dalam bahasa “Tanpa kata mungkin tidak ada bahasa”oleh karena itu kata adalah perwujudan dari bahasa dan bahasa merupakan alat komunikasi.[1]

Dalam hal ini kita contohkan kepada bahasa kita sendiri yaitu Bahasa Indonesia, yang mana bahasa tersebut merupakan bahasa pemersatu seluruh suku bangsa yang ada di Indonesia. Dalam kaitannya dengan bahasa pemersatu, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang mudah dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia, meskipun ada beberapa kelompok masyarakat yang belum memahami bahasa Indonesia.

Meskipun bahasa Indonesia dikatakan bahasa pemersatu seluruh suku bangsa yang ada di Negara Indonesia, banyak masyarakatnya yang tidak paham akan asal usul bahasa Indonesia tersebut menjadi berkurang.

Oleh karena itu penulis memilih judul “Asal – Usul dan Perkembangan Bahasa Indonesia” untuk mengantisipasi keadaan tersebut maka sudah sewajarnya warga Negara Indonesia harus mengetahui asal usul bahasa Indonesia.

B.     Rumusan Masalah

Dari latar belakang tersebut penulis merumuskan masalah sebagai berikut:

1.      Bagaimana sumber bahasa Indonesia ?

2.      Kapan peresmian nama Bahasa Indonesia ?

3.      Mengapa bahasa Melayu diangkat sebagai bahasa Indonesia ?

4.      Kapan peristiwa penting yang berkaitan dengan perkembangan bahasa Indonesia atau melayu?

5.      Apa kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia ?

C.    Tujuan Masalah

Dalam penulisan makalah tentunya memiliki tujuan, begitu juga dengan makalah ini bertujuan untuk :

1.      Mengerti dan memahami sumber bahasa Indonesia.

2.      Mengetahui peresmian bahasa Indonesia.

3.      Mengerti tentang diangkatnya Bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia.   .

4.      Mengetahui peristiwa penting yang berkaitan dengan perkembangan bahasa Indonesia atau melayu.

5.      Mengerti dan Memahami kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia untuk mempermudah belajar dan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Sumber Bahasa Indonesia

Apabila ingin membicarakan perkembangan bahasa indonesia, mau tidak mau kita harus membicarakan bahasa Melayu sebagai sumber atau (asal) bahasa indonesia yang kita pergunakan sekarang. Bahasa indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa melayu, yang sejak dahulu sudah dipakai sebagai bahasa perantara (lingua franca) bukan saja di kepulauan nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara.

Pertanyaan yang mungkin timbul adalah kapan sebenarnya bahasa Melayu mulai dipergunakan sebagai alat komunikasi .Berbagai batu tertulis (prasasti) kuno yang ditemukan, seperti (1)Prasasti Kedukan Bukit di Palembang, tahun 683,(2) Prasasti Talang Tuo di Palembang, tahun 684, (3) Prasasti Kota Kapur di Bangka Barat, tahun 686, yang bertuliskan Prae – Nagari dan Bahasanya, bahasa Melayu kuno,memberi petunjuk kepada kita bahwa bahasa Melayu  dalam bahasa bentuk bahasa Melayu kuno sudah dipakai sebagai alat komunikasi pada zaman Sriwijaya. Prasasti – prasasti yang juga tertulis didalam bahasa Melayu kuno terdapat di Jawa Tengah (prasasti Gandosuli,tahun 832) dan di Bogor (prasasti Bogor,tahun 942). Kedua prasasti di Pulau Jawa ini memperkuat pula dugaan kita bahwa bahasa Melayu kuno pada waktu itu bukan saja dipakai di Pulau Sumatra,melainkan juga di Pulau Jawa.

Berikut ini dikutipkan sebagian bunyi batu bertulis (prasasti) Kedukan Bukit.

swastie syrie syaka warsaatieta 605 ekadasyii syuklapaksa wulan waisyaakha dapunta hyang naayik disaamwan mangalap siddhayaatra di saptamie syuklapaksa wulan jyestha dapunta hyang marlapas dari minanga taamwan……”

“Selamat! Pada tahun syaka 605 hari yang kesebelas pada masa terang bulan waisyaaka,tuan kita yang mulia naik diperahu menjemput siddhayaatra. Pada hari ketujuh,pada masa terang bulan jyestha,tuan kita yang mulia berlepas dari minanga taamwan……..”

Kalau kita perhatikan dengan seksama,ternyata dalam prasasti itu terdapat kata-kata (dicetak dengan huruf miring )yang masih kita pakai sekarang walaupun sudah berlalu lebih dari 1300 tahun.

Perlu juga kita ketahui, menurut sejarah, pada waktu itu Sriwijaya memiliki pengaruh besar, bukan saja di Indonesia, melainkan juga disebagian besar Asia Tenggara. Oleh sebab itu, bukan mustahil pemakaian bahasa Melayu (kuno) meliputi pula sebagian besar daerah Asia Tenggara, termasuk Malaka. Sriwijaya yang pada waktu itu sebagai pusat kebudayaan dan studi filsafat, pusat agama budha,dan sebagai pusat perdagangan, ramai dikunjungi pendatang dari berbagai negeri, termasuk cina. Dalam berbagai kegiatan diatas, bahasa Melayu memainkan peranan yang amat penting, yaitu sebagai alat komunikasi dan sebagai bahasa pengantar dalam mengajarkan agama.

Bedasarkan petunjuk-petunjuk lainnya, dapatlah kita ketahui bahwa pada zaman Sriwijaya bahasa Melayu berfungsi sebagai berikut:

1)      Bahasa Melayu berfungsi sebagai bahasa kebudayaan, yaitu berisi aturan-aturan hidup dan sastra

2)      Bahasa Melayu berfungsi sebagai bahas perhubungan (linguanya)di Indonesia.

3)      Bahasa Melayu berfungsi sebagi bahasa perdagangan, terutama di tepi-tepi pantai, baik antar suku yang ada di Indonesia maupun terhadap pedagang-pedagang yang datang dari luar Indonesia.

4)      Bahasa Melayu berfungsi sebagai bahasa resmi kerajaan.

Sejak zaman Sriwijaya bahasa Melayu terus mengalami perkembangan dan perubahan, baik mengenai fungsinya maupun mengenai bentuk dan strukturnya.

Perkembangan bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia itu sebenarnya berlangsung secara perlahan-lahan, tetapi terus menerus. Kalau kita perhatikan bahasa yang kita gunakan dewasa ini memang tidak lagi sama dengan bahasa Melayu yang dipakai pada zaman Tun Muhammad Sri Lanang atau pada zaman Abdullah Bin Abdul Kadir Munsyi. Demikian pula halnya, bahasa Indonesia sekarang tidak sama dengan bahasa Melayu pada zaman balai pustaka dan juga tidak sama dengan bahasa Indonesia pada zaman pujangga baru. Perbedaan-perbedaannya itu disebabkan oleh pengaruh, baik pengaruh luar maupun pengaruh dalam. Pengaruh luar akibat pengaruh bahasa asing, seperti bahasa Sansekerta, Arab, Cina, Portugis, Inggris, dan Belanda, sedangkan pengaruh dalam akibat pengaruh bahasa daerah, seperti bahasa Jawa, Sunda, Bali, dan Minangkabau. Dengan kata lain, bahasa Indonesia dengan perlahan-lahan tetapi pasti, berkembang dan tumbuh terus. Pada waktu akhir-akhir ini perkembangannya itu menjadi demikian pesatnya sehinggga bahasa ini telah menjelma menjadi bahasa modern, yang kaya akan kosa kata dan mantap dalam struktur.

B.     Peresmian Nama Bahasa Indonesia

Tanggal 28 Oktober 1928, para pemuda kita mengikrarkan Sumpah Pemuda. Naskah kongres pemuda indonesia tahun 1928 itu berisi tiga butir kebulatan tekad sebagai berikut :

Pertama: Kami putra putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, tanah indonesia

Kedua: Kami putra dan putri indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa indonesia.

Ketiga: Kami putra dan putri indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa indonesia.

Pernyataan yang pertama adalah pengakuan bahwa pulau-pulau yang bertebaran dan lautan yang menghubungkan pulau-pulau yang merupakan wilayah Republik. Indonesia sekarang adalah satu kesatuan tumpah darah, yang disebut tanah air indonesia. Pernyataan yang kedua adalah pengakuan bahwa manusia-manusia yang menempati bumi indonesia itu juga merupakan satu kesatuan, yang disebut bangsa indonesia. Pernyataan ketiga tidak merupakan pengakuan”berbahasa satu”, tetapi merupakan pernyataan tekad kebahasan yang menatakan bahwa kita, bangsa indonesia, menjunjung tinggi bahas persatuan, yaitu bahasa indonesia.

Dengan diikrarkannya Sumpah Pemuda, resmilah bahasa melayu yang sudah dipakai sejak pertengahan Abad VII itu, menjadi bahasa Indonesia. Nama baru, yaitu bahasa indonesia, bersifat politis, sejalan dengan nama negara merdeka yang diidam-idamkan negera indonesia. Sumpah ini merupakan keputusan politik yang pertama mengenai bahasa indonesia, keputusan yang mencerminkan kebulatan tekad dan cita-cita perjuangan mewujudkan bahasa persatuan,bahasa indonesia. Dengan keputusan ini diletakkanlah untuk pertama kali arah perkembangan dan pengembangan bahasa indonesia.

C.    Bahasa Melayu Diangkat Menjadi Bahasa Indonesia

Slamet Mulyana mengemukakan empat faktor yang merjadi penyebab bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia, yaitu sebagai berikut :

Pertama, bahasa Melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia, bahasa perhubungan dan bahasa perdagangan. Setelah Sriwijaya mengalami kemuduran, kegiatan perdagangan berpindah ke Malaka. Malaka pada masa jayanya, selain menjadi pusat perdagangan juga menjadi pusat pengembangan agama Islam. Dengan bantuan para pedagang dan penyebar agama, bahasa Melayu disebarkan ke seluruh Nusantara, terutama daerah pantai dan kota-kota pelabuhan. Bahasa Melayu sudah menjadi bahasa penghubung antar individu sebagian besar penduduk Indonesia.

Kedua, bahasa Melayu mempunyai sistem yang sederhana jika ditinjau dari segi fonologi (bunyi-bunyi bahasa), morfologi (bentuk-bentuk kata), dan sintaksis (bentuk-bentuk kalimat). Karena sistemnya yang sederhana itu, bahasa Melayu mudah dipelajari. Dalam bahasa ini tidak dikenal tingkatan bahasa seperti dalam bahasa Jawa (ngoko,kromo) atau perbedaan bahasa yang kasar dan halus seperti dalam bahasa Sunda (kasar,lemes).

Ketiga faktor psikologis, yaitu suku bangsa Jawa, Sunda, dan suku-suku lainnya dengan suka rela menerima bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Hal itu berarti bahwa kita mengabaikan semangat dan rasa kesukuan karena sadar akan perlunya kesatuan dan persatuan.

Keempat, kesanggupan bahasa itu sendiri untuk dapat dipakai menjadi bahasa kebudayaan dalam arti yang luas. Kenyataan membuktikan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa yang dapat dipakai untuk merumuskan pendapat secara tepat dan mengutarakan perasaan secara jelas.

D.    Peristiwa-Peristiwa Penting Yang Berkaitan dengan Perkembangan Bahasa Melayu/Indonesia

Sehubungan dengan perkembangan bahasa Indonesia, ada beberapa masa dan tahun bersejarah yang penting, yakni:

1.  Masa kerajaan Sriwijaya sekitar abad ke-7. pada waktu itu Bahasa Indonesia yang masih bernama bahasa melayu telah digunakan sebagai Lingua Franca atau bahasa penghubung, bahasa pengantar. Bukti historis dari masa ini antara lain prasasti atau batu bertulis yang ditemukan di kedukan bukit, Kota Kapur, Talang Tuo, Karang Brahi yang berkerangka tahun 680 Masehi. Selain ini dapat disebutkan bahwa data bahasa Melayu paling tua justru dalam prasasti yang diemukan di Sojomerta dekat Pekalongan, Jawa Tengah.

2.  Masa kerajaan Malaka, Sekitar abad ke-15. pada masa ini peran bahasa melayu sebagai alat komunikasi semakin penting. Sejarah Melayu karya Tun Muhammad Sri Lanang adalah peninggalan karya sastra tertua yang di tulis pada masa ini. Sekitar tahun 1521, antonio Pigagafetta menyusun daftar kata Italy-Melayu yang pertama. Daftar itu di buat di Tidore dan berisi kata-kata yang dijumpai di sana.

3.      Masa Abdullah Bin Abdulkadir Munsyi, sekitar abad ke-19. Fungsi bahasa Melayu sebagai sarana pengungkap nilai-nilai estetik kian jelas. Ini dapat dilihat dari karya-karya Abdullah seperti Hikayat Abdullah, Kisah Pelayaran Abdullah ke Negeri Jedah, Syair tentang Singapura Dimakan Api, dan Pancatanderan Tokoh lain, yang perlu dicatat disini ialah Raja Ali Haji yang terkenal sebsgai pengarang Gurindam Dua Belas, Silsilah Melayu Bugis, dan Bustanul Katibin.

4.      Pada tahun 1901 diadakan pembakuan ejaan yang pertama kali oleh prof.Ch. Van Ophuysen dibantu Engku Nawawi dan Moh. Taib Sultan Ibrahim. Hasil pembakuan mereka yang dikenal dengan Ejaan Van Ophuysen ditulis dalam buku yang berjudul Kitab Logat Melajoe.

5.      Tahun 1908 pemerintah belanda mendirikan Commissiee Indlandche School en Volkslectuur(komisi Bacaan Sekolah Bumi Putra dan Rakyat) lembaga ini mempunyai andil besar dalam menyebarkan serta mengembangkan bahasa Melayu melalui bahan-bahan bacaan yang diterbitkan untuk umum.

6.      Tahun 1928 tepatnya tanggal 28 Oktober dalam sumpah pemuda, bahasa Melayu diwisuda menjadi bahasa Nasional bangsa Indonesia sekaligus namanya diganti menjadi bahasa indonesia. Alasan dipilihnya bahasa Melayu menjadi bahasa nasional ini didasarkan pada kenyataan bahwa bahasa tersebut(1) Telah dimengerti dan dipergunakan selama berabad-abad sebagai Lingua Franca hampir diseluruh daerah kawasan Nusantara,(2) Strukturnya sederhana sehingga mudah dipelajari dan mudah menerima pengaruh luar untuk memperkaya serta menyempurnakan fungsinya,(3) Bersifat demokratis sehingga menghindarkan kemungkinan timbulnya perasaan senimen dan perpecahan, dan(4) adanya semangat kebangsaan yang lebih besar dari penutur bahasa jawa dan sunda. “Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoejoeng bahasa jang sama, bahasa indonesia”.

7.      Tahun 1933 terbit majalah Poedjangga Baroe yang pertama kali. Pelopor pendiri majalah ini ialah Sutan Takdir Alisyahbana, Amir Hamzah, dan Armijn Pane, yang ketiganya ingin dan berusaha memajukan bahasa indonesia dalam segala bidang.

8.      Tahun 1983 dalam rangka peringatan 10 tahun sumpah pemuda diadakan Kongres Bahasa Indonesia I di Solo, yang dihadiri ahli-ahli bahasa dan para budayawan seperti Ki Hajar Dewantara, Prof. Dr. Purbatjaraka dan Prof, Dr. Husain Djajadiningrat. Dalam kongres ditetapkan keputusan untuk mendirikan Institut Bahasa Indonesia, mengganti ejaan Van Ophuysen, serta menjadikan bahasa indonesia menjadi bahasa pengantar dalam Badan Perwakilan.

9.      Masa pendudukan jepang(1942-1945) pada masa ini peran bahasa indonesia semakin penting karena pemerintah Jepang melarang penggunaan bahasa Belanda yang dianggapnya sebagai bahasa musuh, penguasa jepang terpaksa mengangkat bahasa indonesia sebagai bahasa resmi dalam adminisrasi pemerintahan dan bahasa pengantar di Lembaga pendidikan, karena bahasa jepang sendiri belum banyak dimengerti oleh bangsa indonesia. Untuk mengatasi berbagai kesulitan, akhirnya kantor pengajaran jepang mendirikan Komisi Bahasa Indonesia.

10.  Tahun 1945, tepatnya 18 Agustus bahasa indonesia diangkat sebagai bahasa negara, sesuai dengan bunyi UUD 45, Bab XV, pasal 36: Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.

11.  Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan pemakaian Ejaan Repoeblik sebagai panyempurnaan ejaan sebelumnya ejaan ini kemudian lebih dikenal dengan sebutan Ejaan Soewandi.

12.  Balai bahasa yang dibentuk wont 1948 yang kemudian namanya diubah menjadi Lembaga Bahasa Nasional (LBN) tahun 1968, dan dirubah lagi menjadi pusat pembinaan dan pengembangan bahasa pada 1972 adalah lembaga yang didirikan dalam rangka usaha pemantapan perencanaan bahasa.

13.  Atas prakarsa Mentri PP dan K, Mr.Moh.Yamin, Kongres Bahasa Indonesia kedua diadakan di Medan tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 November 1945. Dalam kongres ini disepakati suatu rumusan bahwa bahasa indonesia berasal dari bahasa Melayu, tetapi bahasa indonesia berbeda dari bahasa Melayu karena bahasa indonesia adalah bahasa melayu yang sudah disesuaikan pertumbuhannya dengan masyarakat indonesia sekarang.

14.  Tahun 1959 ditetapkan rumusan Ejaan Malindo, sebagai hasil usaha menyamakan ejaan bahasa indonesia dengan bahasa melayu yang digunakan persekutuan Tanah Melayu. Akan tetapi, karena pertentangan politik antara indonesia dan Malaysia, ejaan tersebut menjadi tidak pernah diresmikan pemakaiannya.

15.  Tahun 1972, pada tanggal 17 Agustus, diresmikan pemakaian Ejaan Yang disempurnakan yang disingkat EYD. Ejaanyang pada dasarnya adalah hasil penyempurnaan dari ejaan Bahasa Indonesia yang dirancang oleh panitia yang diketuai oleh A.M.Moeliono juga digunakan di Malaysia dan berlaku hingga sekarang.

16.  Tahun 1978, dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke-50.bulan November di jakarta diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia III. Kongres ini berhasil mengambil keputusan tentang pokok-pokok pikiran mengenai masalah pembinaan dan pengembangan bahasa indonesia. Diantaranya ialah penetapan bulan September sebagai bulan bahasa.

17.  Tanggal 21-26 November 1983, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, berlangsung Kongres Bahasa Indonesia IV. Kongres yang dibuka oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof.Dr.Nugroho Notosusanto, berhasil merumuskan usaha-usaha atau tindak lanjut untuk memntapkan kedudukan dan fungsi bahasa indonesia sebagai bahasa nasional dan negara.

18.  Dengan tujuan yang sama, di Jakarta 1988,diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia V.

19.  Tahun1993,diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta. Kongres Bahasa Indonesia berikutnya akan diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

E.     Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai dengan ikrar sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928 bahasa Indonesia diangkat sebagai bahasa nasional, dan sesuai dengan bunyi UUD 45, Bab XV,pasal 36 Indonesia juga dinyatakan sebagai bahasa, negara, dan bahasa nasional.

Yang dimaksud dengan kedudukan bahasa ialah status relatif bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya, yang dirumuskan atas dasar nilai sosialnya, sedang fungsi bahasa adalah nilai pemakaian bahasa tersebut di dalam kedudukan yang diberikan.

Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional sehubungan dengan kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia memiliki 4 fumgsi yaitu:

1.      Lambang identitas nasional

2.      Lambang kebanggaan nasional

3.      Alat pemersatu berbagai masyarakat yang mempunyai latar belekang sosial budaya dan bahasa yang berbeda-beda.

4.      Alat perhubungan antar budaya dan daerah

Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara berkaitan dengan statusnya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai :

1.      Bahasa resmi negara.

2.      Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan.

3.      Bahasa resmi dalam perhubungan tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan,dan

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Apabila ingin membicarakan perkembangan bahasa indonesia, mau tidak mau kita harus membicarakan bahasa Melayu sebagai sumber atau (asal) bahasa indonesia yang kita pergunakan sekarang. Perkembangan bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia itu sebenarnya berlangsung secara perlahan-lahan, tetapi terus menerus.

Dengan diikrarkannya Sumpah Pemuda, resmilah bahasa melayu yang sudah dipakai sejak pertengahan Abad VII itu, menjadi bahasa Indonesia. Nama baru, yaitu bahasa indonesia, bersifat politis, sejalan dengan nama negara merdeka yang diidam-idamkan negera indonesia

Slamet Mulyana mengemukakan empat faktor yang merjadi penyebab bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia, yaitu sebagai berikut :

1.  Bahasa Melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia, bahasa

perhubungan dan bahasa perdagangan.

2.  bahasa Melayu mempunyai sistem yang sederhana jika ditinjau dari segi

fonologi (bunyi-bunyi bahasa), morfologi (bentuk-bentuk kata), dan sintaksis (bentuk-bentuk kalimat).]

3.  faktor psikologis, yaitu suku bangsa Jawa, Sunda, dan suku-suku lainnya dengan suka rela menerima bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional

4.  kesanggupan bahasa itu sendiri untuk dapat dipakai menjadi bahasa kebudayaan dalam arti yang luas

Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai dengan ikrar sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928 bahasa Indonesia diangkat sebagai bahasa nasional, dan sesuai dengan bunyi UUD 45, Bab XV,pasal 36 Indonesia juga dinyatakan sebagai bahasa, negara, dan bahasa nasional.

B.     Saran

Untuk memperoleh pengetahuan tentang bahasa indonesia yang secara menyeluruh, maka sangat dibutuhkan pendidikan yang bisa mengulas lebih mendalam tentang bahasa. Serta dibutuhkan pula pendidikan yang bisa melestarikan bahasa indonesia sebagai bahasa yang mudah dipahami oleh semua kalangan masyarakat.

 

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zaenal dan S. Amran Tasai 2004. Cermat Berbahasa Indonesia. Jakarta: Akademika Presindo

 

 


[1] Chaer, 2006 : 86 – 196

pengantar study isalam

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Syari’ah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasulnya yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertical kepada Pencipta, Allah SWT, dan juga kepada sesama manusia
Ibadah ( dalam arti khusus), yang membahas hubungan manusia dengan Allah (vertikal). Tatacara dan syarat-rukunya terinci dalam Quran dan Sunah. Misalnya : salat, zakat, puasa
Mu’amalah, yang membahas hubungan horisontal (manusia dan lingkungannya) . Dalam hal ini aturannya aturannya lebih bersifat garis besar. Misalnya munakahat, dagang, bernegara, seperti ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai Harta dan Ijab Qobul
Namun dalam beberapa hal, tentu ada hal yang harus diperhatikan sesuai dengan perkembangan zaman. Di sini lah implikasi dari mu’amaah itu sendiri. Selama tidak ada larangan secara tegas di dalam Al-Qur’an dan Sunnah, hal yang dipertimbangkan itu boleh dilakukan. Hal ini telah diterangkan oleh Rasul dalam sabdanya yang sudah ditulis di atas. Sebagai contoh adalah dalam kehidupan sehari-hari, pada zaman hidupnya
B. Rumusan Masalah.
Penggertian syariah?
Kedudukan syariah?

C. Tujuan.
Untuk mengetahui Penggertian syariah
Untuk mengetahui Kedudukan syariah

BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi syari’ah
Syari’ah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasulnya yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertical kepada Pencipta, Allah SWT, dan juga kepada sesama manusia.
Dengan ini penulis menyimpulkan bahwa syari’ah adalah hungan dengan allah Swt (hablum minannas) dan hungan manusia dengan manusia
Ada dua pendekatan dalam mendefinisikan Syari’ah, yaitu antara lain:
1. Ibadah ( dalam arti khusus), yang membahas hubungan manusia dengan Allah (vertikal). Tatacara dan syarat-rukunya terinci dalam Quran dan Sunah. Misalnya : salat, zakat, puasa .
Dari segi tujuan, Syari’ah memiliki pengertian ajaran yang menjaga kehormatan manusia sebagai makhluk termulia dengan memelihara atau menjamin lima hal penting, yaitu:
1. Menjamin kebebasan beragama (Berketuhanan Yang Maha Esa)
2. Menjamin kehidupan yang layak (memelihara jiwa)
3. Menjamin kelangsungan hidup keluarga (menjaga keturunan)
4. Menjamin kebebasan berpikir (memelihara akal)
5. Menjamin kehidupan dengan tersedianya lapangan kerja yang pantas (memelihara harta)
Lima hal pemeliharaan itu akan menjadi ukuran dari lima hukum Islam, seperti wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah.
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
“Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghen-daki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat : 56-58]
Dengan ini penulis mayimpulkan Ibadah adalah merendahkan diri sebagai mana yang telah di ajarkan rosul, saw
2. Mu’amalah, yang membahas hubungan horisontal (manusia dan lingkungannya) . Dalam hal ini aturannya aturannya lebih bersifat garis besar. Misalnya munakahat, dagang, bernegara, seperti ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai harta dan ijab qobul. Berikut ini adalah pengertian Muamalah:
Etiomologi:
Muamalah dari kata (العمل) yang merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan semua perbuatan yang dikehendaki mukallaf. muamalah mengikuti pola (مُفَاعَلَة) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل)
Terminologi:
Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk permasalahan selain ibada
Ibadah wajib berpedoman pada sumber ajaran Al-Qur’an dan Al-Sunnah, yaitu harus ada contoh (tatacara dan praktek) dari Nabi Muhammad SAW. Konsep ibadah ini berdasarkan kepada mamnu’ (dilarang atay haram). Ibadah ini antara lain meliputi shalat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan masalah mu’amalah (hubungan kita dengan sesame manusia dan lingkungan), masalah-masalah dunia, seperti makan dan minum, pendidikan, organisasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, berlandaskan pada prinsip “boleh” (jaiz) selama tidak ada larangan yang tegas dari Allah dan Rasul-Nya.
Berkaitan dengan hal di atas (mu’amalah), Nabi Muhammad SAW mengatakan:
“Bila dalam urusan agama (aqidah dan ibadah) Anda contohlah saya. Tapi, dalam urusan dunia Anda, (teknis mu’amalah), Anda lebih tahu tentang dunia Anda.”
Dalam ibadah, sangat penting untuk diketahui apakah ada suruhan atau contoh tatacara, atau aturan yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Apabila hal itu tidak ada, maka tindakan yang kita lakukan dalam ibadah itu akan jatuh kepada bid’ah, dan setiap perbuatan bid’ah adalah dhalalah (sesat). Sebaliknya dalam mu’amalah yang harus dan penting untuk diketahui adalah apakah ada larangan tegas dari Allah dan Rasul-Nya, karena apabila tidak ada, hal tersebut boleh saja dilakukan.
Dalam hal ini, Dr. Kaelany juga menjelaskan adanya dua prinsip yang perlu kita perhatikan, yaitu:
Pertama: Manusia dilarang “menciptakan agama, termasuk system ibadah dan tata caranya, karena masalah agama dan ibadah adalah hak mutlak Allah dan para Rasul-Nya yang ditugasi menyampaikan agama itu kepada masyarakat. Maka menciptakan agama dan ibadah adalah bid’ah. Sedang setiap bid’ah adalah sesat.
Kedua: Adanya kebebasan dasar dalam menempuh hidup ini, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan masalah mu’amalah, seperti pergaulan hidup dan kehidupan dalam masyarakat dan lingkungan, yang dikaruniakan Allah kepada umat manusia (Bani Adam) dengan batasan atau larangan tertentu yang harus

dijaga. Sebaliknya melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya adalah bid’ah.
Dalam menjalankan keseharian, penting bagi kita untuk mengingat dua prinsip di atas. Ibadah tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati kita karena semua ketentuan dan aturan telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, serta contoh dan tatacaranya telah diajarkan oleh Rasulullah SAW semasa hidupnya. Melakukan sesuatu dalam ibadah, yang tidak ada disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah berarti melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh Allah SWT, dan ini sungguh merupakan perbuatan yang sesat.
Namun dalam beberapa hal, tentu ada hal yang harus diperhatikan sesuai dengan perkembangan zaman. Di sini lah implikasi dari mu’amaah itu sendiri. Selama tidak ada larangan secara tegas di dalam Al-Qur’an dan Sunnah, hal yang dipertimbangkan itu boleh dilakukan. Hal ini telah diterangkan oleh Rasul dalam sabdanya yang sudah ditulis di atas. Sebagai contoh adalah dalam kehidupan sehari-hari, pada zaman hidupnya Rasulullah, masyarakat yang mengadakan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain menggunakan binatang Unta sebagai kendaraan. Akan tetapi hal itu tidak mungkin sama dalam kehidupan zaman modern ini. Dan karenanya, menggunakan kendaraan bermotor diperbolehkan karena tidak ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya (tidak tertera larangan yang tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah).
B. Kedudukan syariah dalam islam
Kedudukan syariah dalam islam Itu menjadi salah satu sebab mengapa dakwah Rasulullah tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. Mereka tidak peduli kepada dakwah Rasulullah bukan karena apa yang Rasulullah sampaikan tidak masuk akal atau karena Rasulullah adalah orang yang tidak bisa dipercaya, tetapi karena Rasulullah bukan dari golongan kaya – di mana kala itu Klan Hasyim, keluarga Rasulullah, sedang menurun pamornya. Kaum kafir Makkah hanya ingin mendengarkan kata-kata dari mereka yang berharta. Jadi, begitu kuat pesona harta benda hingga ia mampu menutup cahaya Ilahi (hidayah).
Oleh karenanya, ada beberapa hal yang mesti dicamkan oleh umat Islam dalam menyikapi harta benda, yaitu:
a. Harta adalah anugerah dari Allah yang harus disyukuri.
Tidak semua orang mendapatkan kepercayaan dari Allah swt. untuk memikul tanggung jawab amanah harta benda. Karenanya, ia harus disyukuri sebab jika mampu memikulnya, pahala yang amat besar menanti.
b. Harta adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan.
Setiap kondisi – entah baik ataupun buruk — yang kita alami sudah menjadi ketentuan dari Allah swt, dan mesti kita hadapi secara baik sesuai dengan keinginan yang memberi amanah. Harta benda yang dititipkan kepada kita juga demikian. Di balik harta melimpah, ada tanggung jawab dan amanah yang mesti ditunaikan. Harta yang tidak dinafkahkan di jalan Allah akan menjadi kotor, karena telah bercampur bagian halal yang merupakan hak pemiliknya dengan bagian haram yang merupakan hak kaum fakir, miskin, dan orang-orang yang kekurangan lainnya. Firman Allah Swt. dalam surah at-Taubah (9): 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
c. Harta adalah ujian.
Yang jadi ujian bukan hanya kemiskinan, tetapi kekayaan juga merupakan ujian. Persoalannya bukan pada kaya atau miskin, tetapi persoalannya adalah bagaimana menghadapinya. Kedua kondisi itu ada pada manusia, yang tujuannya dibalik itu cuma satu, yaitu Allah ingin mengetahui siapa yang terbaik amalannya. Bagi yang berharta, tentunya, ada kewajiban-kewajiban yang mesti dilakukan terhadap harta itu.
d. Harta adalah hiasan hidup yang harus diwaspadai.
Allah Swt. menciptakan bagi manusia banyak hiasan hidup. Keluarga, anak, dan harta benda adalah hiasan hidup. Dengannya, hidup menjadi indah. Namun, patut disadari bahwa pesona keindahan hidup itu sering menyilaukan hingga membutakan mata hati dan membuat manusia lupa kepada-Nya, serta lupa kepada tujuan awal penciptaan hiasan itu. Semua itu sebenarnya merupakan titipan dan ujian. Allah Swt. berfirman di dalam surah at-Taghabun (64): 15:
إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya harta dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu). Di sisi Allahlah pahala yang besar”.
e. Harta adalah bekal beribadah.
Tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. Karenanya, segenap perangkat duniawi, baik yang meteril maupun yang non materil, tercipta sebagai sarana yang bisa digunakan manusia untuk beribadah. Kekayaan adalah salah satu sarana ibadah. Ia bukan hanya menjadi ibadah kala dinafkahkan di jalan Allah, ia bahkan sudah bernilai ibadah kala manusia dengan ikhlas mencari nafkah untuk keluarganya dan selebihnya untuk kemaslahatan umat. Jika harta dipergunakan sebaik-baiknya, pahala yang amat besar menanti. Namun jika tidak, siksa Allah amatlah pedih.Di atas terlihat bahwa Islam begitu menekankan harta benda sebagai kepemilikan yang tidak terpusat pada satu atau segolongan orang. Namun, itu tidak bisa dipahami bahwa Islam mengabaikan sama sekali hak individu untuk menikmati harta yang telah diusahakannya dengan susah payah. Allah swt. berfirman di dalam Al-Quran, surah Al-Isra (17): 29:
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya sehingga kamu menjadi tercela dan menyesal”.

________________________________________

BAB III
kesimpulan
• Definisi syari’ah
Syari’ah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasulnya yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertical kepada Pencipta, Allah SWT, dan juga kepada sesame manusia.
Ada dua pendekatan dalam mendefinisikan Syari’ah, yaitu antara lain:
Ibadah ( dalam arti khusus), yang membahas hubungan manusia dengan Allah (vertikal). Tatacara dan syarat-rukunya terinci dalam Quran dan Sunah. Misalnya : salat, zakat, puasa Mu’amalah, yang membahas hubungan horisontal (manusia dan lingkungannya) . Dalam hal ini aturannya aturannya lebih bersifat garis besar. Misalnya munakahat, dagang, bernegara, seperti ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai Harta dan Ijab Qobul
Tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. Karenanya, segenap perangkat duniawi, baik yang meteril maupun yang non materil, tercipta sebagai sarana yang bisa digunakan manusia untuk beribadah. Kekayaan adalah salah satu sarana ibadah. Ia bukan hanya menjadi ibadah kala dinafkahkan di jalan Allah, ia bahkan sudah bernilai ibadah kala manusia dengan ikhlas mencari nafkah untuk keluarganya dan selebihnya untuk kemaslahatan umat

DAFTAR PUSTAKA

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, “Pengertian Ibadah dalam Islam”.
ustadzkhuna al fadhil khalid syamhudi, “kaidah dasar memahami fikih muamalah maliyah (fikih ekonomi islam)”,
Dr. Kaelany HD., MA, “Islam Agama Universal”, (Jakarta: Midada Rahma Press, 2009), hlm.70

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Syari’ah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasulnya yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertical kepada Pencipta, Allah SWT, dan juga kepada sesama manusia
Ibadah ( dalam arti khusus), yang membahas hubungan manusia dengan Allah (vertikal). Tatacara dan syarat-rukunya terinci dalam Quran dan Sunah. Misalnya : salat, zakat, puasa
Mu’amalah, yang membahas hubungan horisontal (manusia dan lingkungannya) . Dalam hal ini aturannya aturannya lebih bersifat garis besar. Misalnya munakahat, dagang, bernegara, seperti ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai Harta dan Ijab Qobul
Namun dalam beberapa hal, tentu ada hal yang harus diperhatikan sesuai dengan perkembangan zaman. Di sini lah implikasi dari mu’amaah itu sendiri. Selama tidak ada larangan secara tegas di dalam Al-Qur’an dan Sunnah, hal yang dipertimbangkan itu boleh dilakukan. Hal ini telah diterangkan oleh Rasul dalam sabdanya yang sudah ditulis di atas. Sebagai contoh adalah dalam kehidupan sehari-hari, pada zaman hidupnya
B. Rumusan Masalah.
Penggertian syariah?
Kedudukan syariah?

C. Tujuan.
Untuk mengetahui Penggertian syariah
Untuk mengetahui Kedudukan syariah

BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi syari’ah
Syari’ah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasulnya yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertical kepada Pencipta, Allah SWT, dan juga kepada sesama manusia.
Dengan ini penulis menyimpulkan bahwa syari’ah adalah hungan dengan allah Swt (hablum minannas) dan hungan manusia dengan manusia
Ada dua pendekatan dalam mendefinisikan Syari’ah, yaitu antara lain:
1. Ibadah ( dalam arti khusus), yang membahas hubungan manusia dengan Allah (vertikal). Tatacara dan syarat-rukunya terinci dalam Quran dan Sunah. Misalnya : salat, zakat, puasa .
Dari segi tujuan, Syari’ah memiliki pengertian ajaran yang menjaga kehormatan manusia sebagai makhluk termulia dengan memelihara atau menjamin lima hal penting, yaitu:
1. Menjamin kebebasan beragama (Berketuhanan Yang Maha Esa)
2. Menjamin kehidupan yang layak (memelihara jiwa)
3. Menjamin kelangsungan hidup keluarga (menjaga keturunan)
4. Menjamin kebebasan berpikir (memelihara akal)
5. Menjamin kehidupan dengan tersedianya lapangan kerja yang pantas (memelihara harta)
Lima hal pemeliharaan itu akan menjadi ukuran dari lima hukum Islam, seperti wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah.
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
“Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghen-daki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat : 56-58]
Dengan ini penulis mayimpulkan Ibadah adalah merendahkan diri sebagai mana yang telah di ajarkan rosul, saw
2. Mu’amalah, yang membahas hubungan horisontal (manusia dan lingkungannya) . Dalam hal ini aturannya aturannya lebih bersifat garis besar. Misalnya munakahat, dagang, bernegara, seperti ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai harta dan ijab qobul. Berikut ini adalah pengertian Muamalah:
Etiomologi:
Muamalah dari kata (العمل) yang merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan semua perbuatan yang dikehendaki mukallaf. muamalah mengikuti pola (مُفَاعَلَة) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل)
Terminologi:
Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk permasalahan selain ibada
Ibadah wajib berpedoman pada sumber ajaran Al-Qur’an dan Al-Sunnah, yaitu harus ada contoh (tatacara dan praktek) dari Nabi Muhammad SAW. Konsep ibadah ini berdasarkan kepada mamnu’ (dilarang atay haram). Ibadah ini antara lain meliputi shalat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan masalah mu’amalah (hubungan kita dengan sesame manusia dan lingkungan), masalah-masalah dunia, seperti makan dan minum, pendidikan, organisasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, berlandaskan pada prinsip “boleh” (jaiz) selama tidak ada larangan yang tegas dari Allah dan Rasul-Nya.
Berkaitan dengan hal di atas (mu’amalah), Nabi Muhammad SAW mengatakan:
“Bila dalam urusan agama (aqidah dan ibadah) Anda contohlah saya. Tapi, dalam urusan dunia Anda, (teknis mu’amalah), Anda lebih tahu tentang dunia Anda.”
Dalam ibadah, sangat penting untuk diketahui apakah ada suruhan atau contoh tatacara, atau aturan yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Apabila hal itu tidak ada, maka tindakan yang kita lakukan dalam ibadah itu akan jatuh kepada bid’ah, dan setiap perbuatan bid’ah adalah dhalalah (sesat). Sebaliknya dalam mu’amalah yang harus dan penting untuk diketahui adalah apakah ada larangan tegas dari Allah dan Rasul-Nya, karena apabila tidak ada, hal tersebut boleh saja dilakukan.
Dalam hal ini, Dr. Kaelany juga menjelaskan adanya dua prinsip yang perlu kita perhatikan, yaitu:
Pertama: Manusia dilarang “menciptakan agama, termasuk system ibadah dan tata caranya, karena masalah agama dan ibadah adalah hak mutlak Allah dan para Rasul-Nya yang ditugasi menyampaikan agama itu kepada masyarakat. Maka menciptakan agama dan ibadah adalah bid’ah. Sedang setiap bid’ah adalah sesat.
Kedua: Adanya kebebasan dasar dalam menempuh hidup ini, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan masalah mu’amalah, seperti pergaulan hidup dan kehidupan dalam masyarakat dan lingkungan, yang dikaruniakan Allah kepada umat manusia (Bani Adam) dengan batasan atau larangan tertentu yang harus

dijaga. Sebaliknya melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya adalah bid’ah.
Dalam menjalankan keseharian, penting bagi kita untuk mengingat dua prinsip di atas. Ibadah tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati kita karena semua ketentuan dan aturan telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, serta contoh dan tatacaranya telah diajarkan oleh Rasulullah SAW semasa hidupnya. Melakukan sesuatu dalam ibadah, yang tidak ada disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah berarti melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh Allah SWT, dan ini sungguh merupakan perbuatan yang sesat.
Namun dalam beberapa hal, tentu ada hal yang harus diperhatikan sesuai dengan perkembangan zaman. Di sini lah implikasi dari mu’amaah itu sendiri. Selama tidak ada larangan secara tegas di dalam Al-Qur’an dan Sunnah, hal yang dipertimbangkan itu boleh dilakukan. Hal ini telah diterangkan oleh Rasul dalam sabdanya yang sudah ditulis di atas. Sebagai contoh adalah dalam kehidupan sehari-hari, pada zaman hidupnya Rasulullah, masyarakat yang mengadakan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain menggunakan binatang Unta sebagai kendaraan. Akan tetapi hal itu tidak mungkin sama dalam kehidupan zaman modern ini. Dan karenanya, menggunakan kendaraan bermotor diperbolehkan karena tidak ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya (tidak tertera larangan yang tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah).
B. Kedudukan syariah dalam islam
Kedudukan syariah dalam islam Itu menjadi salah satu sebab mengapa dakwah Rasulullah tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. Mereka tidak peduli kepada dakwah Rasulullah bukan karena apa yang Rasulullah sampaikan tidak masuk akal atau karena Rasulullah adalah orang yang tidak bisa dipercaya, tetapi karena Rasulullah bukan dari golongan kaya – di mana kala itu Klan Hasyim, keluarga Rasulullah, sedang menurun pamornya. Kaum kafir Makkah hanya ingin mendengarkan kata-kata dari mereka yang berharta. Jadi, begitu kuat pesona harta benda hingga ia mampu menutup cahaya Ilahi (hidayah).
Oleh karenanya, ada beberapa hal yang mesti dicamkan oleh umat Islam dalam menyikapi harta benda, yaitu:
a. Harta adalah anugerah dari Allah yang harus disyukuri.
Tidak semua orang mendapatkan kepercayaan dari Allah swt. untuk memikul tanggung jawab amanah harta benda. Karenanya, ia harus disyukuri sebab jika mampu memikulnya, pahala yang amat besar menanti.
b. Harta adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan.
Setiap kondisi – entah baik ataupun buruk — yang kita alami sudah menjadi ketentuan dari Allah swt, dan mesti kita hadapi secara baik sesuai dengan keinginan yang memberi amanah. Harta benda yang dititipkan kepada kita juga demikian. Di balik harta melimpah, ada tanggung jawab dan amanah yang mesti ditunaikan. Harta yang tidak dinafkahkan di jalan Allah akan menjadi kotor, karena telah bercampur bagian halal yang merupakan hak pemiliknya dengan bagian haram yang merupakan hak kaum fakir, miskin, dan orang-orang yang kekurangan lainnya. Firman Allah Swt. dalam surah at-Taubah (9): 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

c. Harta adalah ujian.
Yang jadi ujian bukan hanya kemiskinan, tetapi kekayaan juga merupakan ujian. Persoalannya bukan pada kaya atau miskin, tetapi persoalannya adalah bagaimana menghadapinya. Kedua kondisi itu ada pada manusia, yang tujuannya dibalik itu cuma satu, yaitu Allah ingin mengetahui siapa yang terbaik amalannya. Bagi yang berharta, tentunya, ada kewajiban-kewajiban yang mesti dilakukan terhadap harta itu.
d. Harta adalah hiasan hidup yang harus diwaspadai.
Allah Swt. menciptakan bagi manusia banyak hiasan hidup. Keluarga, anak, dan harta benda adalah hiasan hidup. Dengannya, hidup menjadi indah. Namun, patut disadari bahwa pesona keindahan hidup itu sering menyilaukan hingga membutakan mata hati dan membuat manusia lupa kepada-Nya, serta lupa kepada tujuan awal penciptaan hiasan itu. Semua itu sebenarnya merupakan titipan dan ujian. Allah Swt. berfirman di dalam surah at-Taghabun (64): 15:
إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya harta dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu). Di sisi Allahlah pahala yang besar”.
e. Harta adalah bekal beribadah.
Tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. Karenanya, segenap perangkat duniawi, baik yang meteril maupun yang non materil, tercipta sebagai sarana yang bisa digunakan manusia untuk beribadah. Kekayaan adalah salah satu sarana ibadah. Ia bukan hanya menjadi ibadah kala dinafkahkan di jalan Allah, ia bahkan sudah bernilai ibadah kala manusia dengan ikhlas mencari nafkah untuk keluarganya dan selebihnya untuk kemaslahatan umat. Jika harta dipergunakan sebaik-baiknya, pahala yang amat besar menanti. Namun jika tidak, siksa Allah amatlah pedih.Di atas terlihat bahwa Islam begitu menekankan harta benda sebagai kepemilikan yang tidak terpusat pada satu atau segolongan orang. Namun, itu tidak bisa dipahami bahwa Islam mengabaikan sama sekali hak individu untuk menikmati harta yang telah diusahakannya dengan susah payah. Allah swt. berfirman di dalam Al-Quran, surah Al-Isra (17): 29:
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya sehingga kamu menjadi tercela dan menyesal”.

________________________________________

BAB III
kesimpulan
• Definisi syari’ah
Syari’ah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasulnya yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertical kepada Pencipta, Allah SWT, dan juga kepada sesame manusia.
Ada dua pendekatan dalam mendefinisikan Syari’ah, yaitu antara lain:
Ibadah ( dalam arti khusus), yang membahas hubungan manusia dengan Allah (vertikal). Tatacara dan syarat-rukunya terinci dalam Quran dan Sunah. Misalnya : salat, zakat, puasa Mu’amalah, yang membahas hubungan horisontal (manusia dan lingkungannya) . Dalam hal ini aturannya aturannya lebih bersifat garis besar. Misalnya munakahat, dagang, bernegara, seperti ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai Harta dan Ijab Qobul
Tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. Karenanya, segenap perangkat duniawi, baik yang meteril maupun yang non materil, tercipta sebagai sarana yang bisa digunakan manusia untuk beribadah. Kekayaan adalah salah satu sarana ibadah. Ia bukan hanya menjadi ibadah kala dinafkahkan di jalan Allah, ia bahkan sudah bernilai ibadah kala manusia dengan ikhlas mencari nafkah untuk keluarganya dan selebihnya untuk kemaslahatan umat

DAFTAR PUSTAKA

http//muhammad45.wordpress.com/2009/11/12/287/
Abdul chalik, “kaidah dasar memahami fikih muamalah maliyah (fikih ekonomi islam)”. (Jakarta: Midada Rahma Press, 2009).
Abdul jabar, “Islam Agama Universal”, (Jakarta: Midada Rahma Press, 1992).
Depag RI, al Qur’an terj. Surabaya. Al hidayah. 1996. 445
Depag RI, al Qur’an terj. Surabaya. Al hidayah. 1996. 228

Hak Asasi Manusia

 

Hak asasi manusia (Ham)

MAKALAH

DI AJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MAKALAH 

CIVIC EDUCATION

Dosen Pembimbing: Bpk. Drs, Dwi Nirwana, Mpd

 

 

Penulis:

Muhammad Ali

 

 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYARIFUDDIN

WONOREJO KEDUNGJAJANG LUMAJANG

2011


KATA PENGANTAR

Kami panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena dengan taufiq dan hidayahnya makalah ini dapat diselesaikan walaupun masih kurang dari kesempurnaan. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah pengantar studi islam.

Sholawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada baginda nabi besar Muhammd SAW yang telah mengangkis ummat islam seluruhnya dari dunia kebodohan menuju dunia keilmuan yang penuh dengan pendidikan.

Kami ingin mengucapkan terimakasih kepada beberapa pihak yang telah berjasa dalam menyelesaikan makalah ini “pertama” kepada Dosen pembimbing “kedua” kepada para teman-teman mahasiswa-mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syarifuddin Wonorejo Kedungjajang Lumajang “ketiga” kepada pihak-pihak lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu, semoga Allah SWT.membalas kebaikannya dengan balasan yang lebih banyak.Amiin.

Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran dari Dosen pembimbing dan segenab teman-teman demi kesempurnaan makalah ini.

Terlepas dari kekurangan-kekurangan makalah ini, kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan menjadikan amal saleh bagi kami. Amin yarobbal alamin.

Wonorejo, 11 Nopember 2011

Penulis  

 

DAFTAR ISI

 

  1. CAVER                                                                                                 i
  2. KATA PENGANTAR………………………………………………………………. ii
  3. DAFTAR ISI                                                                                        iii
  4. BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………. 1

a. Latar Belakang…………………………………………………………………… 1

b. Rumusan Masalah………………………………………………………………. 1

c. Tujuan                                                                                             1

  1. BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………….. 2

A.    Defenisi Syariah ………………………………………………………………….  2

B.       Kedudukan syariah dalam islam      ………………………………………  5

  1. BAB III KESIMPULAN………………………………………………………….. 9
  2. DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….. 10

 

 

Bab I

Pendahuluan

A.    Latar Belakang

Hak asasi manusia secara umum, yaitu hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sebagai mahluk social yang ia miliki sejak lahir sampai meninggal yang merupakan anugerah Tuhan.

Hak asasi tidak dapat dipisahkan dari keberadaan manusia secara pribadi. Setiap hak asasi manusia tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk dalam menjalankan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepribadiannya.

B.     Rumusan Masalah

pengertian Hak asasi manusia?.

Apa saja Macam-Macam Hak Asasi Manusia?.

Apa Prinsip-Prinsip Pelaksanaan HAM di Indonesia?.

Apa yang di maksud Penegakan Hak Asasi Manusia?.

Bagaimana Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM?.

Apa saja Pelanggaran HAM dan Prosedur Penyelesaiannya?.

 

C.    Tujuan Masalah

Untuk mengetahui  Hak asasi manusia.

Untuk mengetahui  Macam-Macam Hak Asasi Manusia.

Untuk mengetahui  Prinsip-Prinsip Pelaksanaan HAM di Indonesia.

Untuk mengetahui  yang di maksud Penegakan Hak Asasi Manusia.

Untuk mengetahui  Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM.

Untuk mengetahui Pelanggaran HAM dan Prosedur Penyelesaiannya

 

 

 

Bab II

Pembahasan

 

 

A.    Pengertian Hak asasi manusia

Secara alamiah sebenarnya manusia selalu mengiginkan hak-haknya mendapatkan perlindungan, dan semua manusia dilahirkan selalu dilengkapi oleh yang maha kuasa dengan hak kodratnhya. Hak kodrat sejak lahir itulah yagn sekarang disebut hak asasi. Dan sejarah manusia dalam hidup berkelompok baik yang tertulis maupun tidak tertulis senantiasa dipenuhi permasalahan antara hak dan kewajiban, terutama dalam kaitanya dengan hubungan antara penguasa dan yang dikuasai.[1]

Pada jaman kerajaan Melayu ada istilah raja alim raja disembah, raja lalim raja disanggah. Pemeo tersebut menyiratkan adanya penguasa yang melindungi hak asasi (raja alim) dan raja yang menindas hak asasi (raja lalim)

Perjuangan manusia tertindas, yang menghasilkan  dokumen hak asasi paling monumental, dalam arti memiliki pengaruh besar terhadap sejarah perkembangan manusia berikutnya, dibandingkan dengan perjuangan hak asasi sebelumnya, adalah pemberontakan rakyat Perancis melawan raja Louis 16, yang melahirkan revolusi tahun 1789 dengan semboyannya liberte (kebebasan), egalite(persamaan), fraternite(persaudaraan). Hak asasi pada saat itu termuat dalam dokumen Declaration des droits de I’homme et du citoyen atau hak-hak asasi manusia dan warga Perancis.

Pengertian hak asasi manusia secara umum, yaitu hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sebagai mahluk social yang ia miliki sejak lahir sampai meninggal yang merupakan anugerah Tuhan.

Hak asasi tidak dapat dipisahkan dari keberadaan manusia secara pribadi. Setiap hak asasi manusia tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk dalam menjalankan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepribadiannya.

 

Pada UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)

Hak Asasi Manusia adalah  seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Contoh : hak memeluk ajaran suatu agama, hak kebebasan atas status warga negara, hak persamaan derajat dan sebagainya.

Hak asasi (HAM) muncul pertama, dalam pemikiran Negara modern pada dua revolusi besar, yakni revolusi Amerika dan Revolusi Perancis. Ham menjadi isu besar baru pada decade 80-an.

Ham menurut konsep Islam telah ada sejak kelahiran Islam itu sendiri.

Di dalam Al-Qur’an banyak ayat-ayat yagn menjelaskan pentingnya penegakan Ham, antara lain seperti dalam ayat-ayat berikut :

 

1)        Hak hidup dan keselamatan diri, hak memperoleh perlindungan diri, kehormatan dan harta, bias di lihat surat Al-Maidah 32 dan, surat Al-An’am 151, yang intinya adalah tentang : ”larangan membunuh” tanpa alas an yang dibenarkan agama, karena manusia memiliki hak hidup.

2)        Hak untuk memperoleh perlindungan diri, kehormatan dan rumah tangga, dalam surat An-Nur 27-28, intinya minta ijin masuk rumah orang lain.

3)        Hak merdeka beragama (HAM yang paling asasi), diterangkan dalam surat Al-Baqarah 256, surat Yunus 99, surat An-Nisa’ 47. Kesemua surat itu menjelaskan tidak boleh memaksakan agama kepada orang lain dan perlindungan terhadap semua pemeluk agama.

4)        Hak memiliki, dan fungsi social dari hak milik itu. Surat An-Nisa’ 32, surat Ali-Imron 189 dan Al-Baqarah 255. Intinya bahwa manusia memperoleh hak ekonominya sesuai apa yang dihasilkannya, tetapi dari hasilnya itu ada yang menjadi hak milik orang lain, atau berfungsi social, yakni yang harus di berikan kepada yagn berhak menerima.

5)        Hak memperoleh pekerjaan yang layak, sesuai dengan kemanusiaan.Surat Al-Mulk 15. Intinya bumi diciptakan Allah untuk kebajikan manusia tetapi manusia harus mengambil inisiatif sendiri secara bebas untuk menentukan pilihan terhadap pekerjaannya.

6)        Hak memperoleh kemerdekaan berpikir, berpendapat dan hak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Surat Al-A’rof 179, surat An-Nisa’ 148, dan surat At-Taubah 122. Intinya kebebasan manusia dalam berpikir, berpendapat  dan memperoleh ilmu pengetahuan mutlat diberikan Allah kepada manusia, tetapi ada batasan fungsi untuk umum dalam rangka menciptakan kemaslahatan manusia itu sendiri atau kesempurnaan akhlaq yang memiliki hak itu sendiri.

 

 

 

 

B.     Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia di Indonesia mencakup beberapa bidang antara lain :

a.             Hak Asasi Pribadi (Personal rights), yaitu yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.

b.            Hak Asasi Ekonomi (Property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

c.             Hak Asasi Politik (Political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

 

Dari berbagai bidang tersebut hak asasi dapat disimpulkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hokum untuk mendapatkan segala sesuatu yang berkaitan dengan dirinya.

Bahwa Pancasila sebagai dasar negara telah memuat hak asasi manusia sebagaimana yang terkandung di dalam lima sila yaitu bahwa hak asasi manusiat tersebut hanya ingin menciptakan masyarakat yang adil dan makmur demi terwujudnya cita-cita bangsa dan negara.[2]

 

C.    Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia bertujuan supaya dapat diwujudkan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, maka setiap anggota masyarakat harus menghormati hak asasi manusia lainnya, Karena kebebasan yang dimiliki seseorang di batasi oleh hak asasi orang lain, berarti setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk mengakui dan menghormati hak asasi orang lian. Sebab manusia sebagai mahkluk social pasti saling membutuhkan satu sama lain, bekerja sama di berbagai bidang yang ada, baik social politik, budaya, ekonomi, hokum dan lain sebagainya.

Prinsip-prinsip pelaksanaan HAM di Indonesia yaitu keseimbangan antara hak dalam kewajiban, relative, keterpaduan, keseimbangan, kerjasama internasional yang saling menghormati, taat pada peraturan, keterkaitan sistem politik, kesamaan antara harkat dan martabat, hak memperoleh perlakuan yang sama, dan semua adalah tanggung jawab pemerintah.

Di  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seharusnya bangsa Indonesia menjalin kerja sama dengan bangsa yang lain supaya terciptanya hubungan yang baik antar bangsa, serta menegakkan hokum internasional yang berlaku dan disepakati bersama dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan nasional.

Manusia di lahirkan dalam keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan martabatnya, supaya hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara dengan semangat menjalin tali persaudaraan. Oleh karena itu setiap manusia berhak memperoleh perlakuan yang sama sesuai dengan harkat dan martabat serta kedudukanya.

 

D.    Penegakan Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia dimiliki sejak manusia ada di muka bumi, seperti hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia dilahirkan dan merupakan hak kodrat yang melekat pada diri manusia. Pada dasarnya penegakan HAM berlangsung dalam kurun waktu yang lama selaras dengan perjuangan mencari kesejahteraan hidup.[3]

Perjuangan bangsa Indonesia dalam penegakan HAM, sebenarnya sudah dimulai semenjak bangsa Indonesia berusaha melepaskan diri dari belenggu penjajah. Dan setelah merdeka dibuat Undang-Undang dasar yang mencantumkan hak-hak asasi manusi, agar mampu melindugni hak asasi manusia.

 

Namun demikian, walaupun di dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 sudah tercantum perlindugan terhadap hak asasi manusia di Indonesia sekaligus sebagai konstitusi negara, di mana konstitusi merupakan instrument untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia, dan sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah.

Namun rupanya upaya bangsa dalam penegakan HAM, masih belum mampu atau masih menemukan adanya kesulitan dalam menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran HAM. Padahal penegakan HAM merupakan perjuangan yang memiliki kesadaran untuk menjunjung tinggi dan menghargai, harkat dan martabat serta nilai-nilai kemanusiaan.

Lain halnya di negara-negara maju, yang mengacu kepada negara Yunani kuno seperti yang dikemukakan Socrates (470-399) dan Plato (428-348) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Mereka menganjurkan masyarakat untuk melakukan kontrol social terhadap kebijakan-kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah, supaya mereka tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak adil terhadap masyarakat atau rakyatnya.

Oleh karena itu, negara memberi kebebasan terhadap rakyatnya untuk melakukan control social sesuai dengan hak dan kewajiban warga negara.Mekanisme kontrol terhadap penguasa negara di negara maju telah berjalan baik.

Bangsa Indonesia dengan budaya ewuh pekewuh nampaknya sangat sulit unutk menghidupkan control social. Padahal control social merupakan salah satu prasyarat dari tegaknya negara demokrasi. Bila penguasa tidak terkontrol, maka akan cenderung berlaku otoriter. Sedangkan penguasa otoriter sangat dekat dengan sifat penguasa yang tidak menghargai atau mengabaikan hak-hak asasi rakyatnya.

Terlepas dengan sulitnya mewujudkan kontrol social, bangsa Indonesia telah memiliki serangkaian langkah-langkah program yang sudah terlaksana dalam penegakan dan perjuangan HAM bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :

a.       Sosialisasi Hak Asasi Manusia

b.      Pendidikan HAM

c.       Advokasi HAM

d.      Kelembagaan HAM

e.       Pelestarian budaya (tradisi lama)

f.       Pemberdayaan hokum

g.      Rekonsiliasi nasional

 

E.     Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM

Sebagaimana telah diuraikan di muka, perkembangan pemikiran tentang hak asasi manusia sesungguhnya bersifat dinamis. Berbagai peristiwa penistaan terhadap nilai kemanusiaan yang terjadi pada masa sebelumnya menyadarkan manusia akan pentingya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Faktor-faktor yang menghambat penegakan HAM di Indonesia antara lain sebagai berikut :

a.       Faktor ideologis

b.      Faktor politik

c.       Faktor ekonomi

d.      Faktor pendidikan

e.       Faktor teknis

 

 

 

 

F.     Pelanggaran HAM dan Prosedur Penyelesaiannya

1.   PELANGGARAN HAM

Pelanggaran HAM yang terjadi begitu meluas di berbagai negara, termasuk juga diIndonesia yang ternyata juga melahirkan banyak permasalahan impunitas (pelanggaran hokum/pelanggaran HAM tanpa mendapat hukuman), telah memicu terjadinya kampanye internasional melawan impunitas. Pelanggaran HAM ini akan membuat masyarakat tidak percaya dengan adanya penegakan hokum dan juga akan menghancurkan tatanan hidup bermasyarakat.

Masalah impunitas yang terjadi di beberapa negara baik sesudah maupun sebelum terjadinya deklarasi HAM universal, kebanyakan melibatkan penguasa yang otoriter dan sebagian saja melibatkan sekelompok kecil atau individu yang melakukan kekerasan beerupa berbagai kejahatan kemanusiaan. Karena pelakunya sebagian besar penguasa atau orang kuat, maka kasus yang terjadi sulit mendapat penanganan dari aparat penegak hokum yang notabene juga merupakan bawahanya, apalagi kontrol masyarakat pada umumnya, sehingga masalah impunitas bias sering terjadi.

Menurut Karlina Leksono ada tiga langkah penyelesaian HAM pada masa lalu, yakni :

1)      Memulihkan hak-hak korban dan keluarganya melalui proses reparasi.

2)      Pertanggungjawaban hokum atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dengan membuka kemungkinan pemberian amnesty, tetapi tidak mengabaikan rasa keadilan.

3)      Perlunya referensi kebijakan dari lembaga peradilan untuk memungkinkan terciptanya penegakan hukum.

Sebagaimana dilemma yang dihadapi oleh pemerintahan transisional lainnya, pemerintahan Indonesia di masa reformasi ini, diduga banyak kalangan, juga menghadapi berbagai kasus impunitas berupa, tidak dapatnya menyelesaikan berbagai pelanggaran hak asasi manusia melalui mekanisme penegakan hokum yang memenuhi rasa keadilan. Akibatnya menimbulkan banyak kekecewaan bahkan ketidak-percayaan di masyarakat terhadap kinerja para penegak hokum khususnya dan terhadap lembaga yudikatif pada umumnya.

Sementara lembaga-lembaga peradilan itu sendiri baik secara institusional maupun personal, yang memang masih warisan penguasa lama, terkesan masih berusaha menutupi atau melindungi kepentingan penguasa dari pada bekrja demi kepentingan masyarakat pada umumnya, ataupun dalam rangka mewujudkan perlindungan dan penegakan HAM pada khususnya.

Semua manusia, terutama ahli hokum pasti sepakat bahwa, pelanggaran hak asasi manusia merupakan  perbuatan yang melanggar hokum. Dan semua manusia mengharapkan adanya penegakan hokum dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sehingga tumbuh ras aman dan ketenteraman dalam masyarakat. Namun kenyataanya pelanggaran hokum dan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia masih terus saja terjadi di mana-mana, dan kebanyakan melibatkan para penguasa.

 

Berikut dikemukakan beberapa  contoh pelanggaran HAM, antara lain :

a.      Kasus semanggi tahun 1998

Pada tahun 1998, banyak aktifitas pro demokrasi hilang. Di Jakarta terjadi kerusuhan besar, terjadi penjarahan toko-toko dan pembakaran banyak gedung, yang mengakibatkan  beberapa orang meninggal. Hal itu terjadi bersamaan dengan maraknya tuntutan reformasi oleh para aktifis dan mahasiswa yang menuntut Soeharto turun dari kursi kepresidenan.

 

2.      Prosedur Penyelesaian  HAM

Upaya untuk menegakkan pengadilan HAM kita harapkan supaya melindungi hak dasar manusia, baik secara individu maupun secara kelompok. Penyelesaian masalah hak asasi manusia oleh pemerintah hendaknya dapat menyelesaiankan beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia termasuk kasus yang masih menjadi misteri, seperti kasus pelanggaran HAM berat Timor-timor, Kasus 27 Juli 1998 (kudatuli) dan sebagainya. Hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah selaku penyelenggara negara, dalam hal ini aparat penegak hokum untuk segera menuntaskan sesuai dengan hokum yang berlaku.

Penuntasan sesuai prosedur hokum hanya bias dilakukan di lembaga peradilan, yaitu proses hukum yang di lakukan oleh pengadilan untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka maupun terdakwa. Tujuan dari pengadilan hak asasi itu ialah supaya terwujud perlindungan dan penegakan HAM untuk memelihara perdamaian dunia, serta menjamin hak asasi manusia dan memberikan perlindungan, peradilan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Keadilan bagi korban pelanggaran HAM merupakan langkah awal dan utama untuk menuju masyarakat yang berperadaban, sesuai dengan sila Pancasila yaitu ”kemanusiaan yang adil dan beradab’’.

Seperti halnya negara lain, Indonesia telah mencantumkan beberapa hak asasi di dalam Undang-Undang dasar 1945 maupun dalam UU berikutnya.

Hak-hak asasi yang tercantum tidak termuat dalam suatu piagam yang terpisah, tetapi tesebar dalam beberapa pasal, terutama pasal 27-31.

 

 

 

Adapun langkah yang harus ada dalam pengadilan HAM ini adalah sebagaimana berikut:

a.       Penangkapandan penahanan, tujuannya adalah agar para pelanggar HAM dapat diproses secara hukum untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan.

b.      Ketentuan pidana yaitu ketentuan atau aturan yang ditetapkan untuk pelaku kejahatan yang berupa tindakan yang dilakukan oleh orang baik sengaja maupun tidak sengaja.

c.       Perlindungan saksi, dengan tujuan untuk mengumpulkan data-data atau keterangan dari tindakan atau perbuatan tersangka supaya dapat diproses secara hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

Kesimpulan

 

A.    Pengertian Hak asasi manusia

Secara alamiah sebenarnya manusia selalu mengiginkan hak-haknya mendapatkan perlindungan, dan semua manusia dilahirkan selalu dilengkapi oleh yang maha kuasa dengan hak kodratnhya.

Pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia bertujuan supaya dapat diwujudkan perlindungan terhadap hak asasi manusia

Hak asasi manusia dimiliki sejak manusia ada di muka bumi, seperti hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia dilahirkan dan merupakan hak kodrat yang melekat pada diri manusia

Perkembangan pemikiran tentang hak asasi manusia sesungguhnya bersifat dinamis. Berbagai peristiwa penistaan terhadap nilai kemanusiaan yang terjadi pada masa sebelumnya menyadarkan manusia akan pentingya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

 

Pelanggaran HAM yang terjadi begitu meluas di berbagai negara, termasuk juga diIndonesia yang ternyata juga melahirkan banyak permasalahan impunitas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

            Zuhri, Muhdin, 2002, Transformasi  Agama Dalam Pergerakan HAM Era Transisi, CV,Citra Total Estetik.

Moh. Kusnardi, dkk, 1976, Pengantar Hokum Tata Negaara Indonesia, Pusat Studi Hukun Tata Negara, Jakarta: CV Seminar Bakti

Nasution, Dr, 1995. Pembangunan moral inti pembangunan nasiona: Bandung: PT  BinaIlmu


[1] Zuhri, Muhdin, 2002, Transformasi  Agama Dalam Pergerakan HAM Era Transisi, CV,Citra Total Estetik.

 

[2] Moh. Kusnardi, dkk, 1976, Pengantar Hokum Tata Negaara Indonesia, Pusat Studi Hukun Tata Negara, Jakarta: CV Seminar Bakti

 

[3]  Nasution, Dr, 1995. Pembangunan moral inti pembangunan nasiona: Bandung: PT  BinaIlmu

Makki dan Madani

KATA PENGANTAR

Segala puji atas rahmat dan hidayah allah swt, sehingga dapat menyelesai kan tugas makalah ini dengan baik, dan tak lupa sholawat serta salam kepada nabi besar muhammad saw, karena berkat beliau kita semua dapat mecari ilmu, dan mengamalkannya.

Ucapan terimakasih atas selesainya makalah ini. Terutama kepada dosen pembimbing, dan teman-teman penyusun makalah ini. Sehingga dapat terselesaikan dengan sedemikian rupa.

Besar harap kami atas keberhasilan makalah ini, agar bisa menjadi panduan membawa mamfaat terhadap pembaca, terutama bagi kami sendiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar isi

Kata pengantar ……………………………………………………………………………………  1

Daftar isi …………………………………………………………………………………………….  2

Bab I ………………………………………………………………………………………………….  3

Pendahuluan ……………………………………………………………………………………….  3

Latar belakang …………………………………………………………………………………….  3

Rumusan masalah ………………………………………………………………………………..  3

Tujuan ………………………………………………………………………………………………..  3

Bab II  ……………………………………………………………………………………………….  4

Pengertian ilmu makki dan madani ………………………………………………………..  4

Ciri-ciri makki dan madani ……………………………………………………………………  5

Urgensi makki dan madani ……………………………………………………………………  7

Kesimpulan …………………………………………………………………………………………  8

Daftar pustaka …………………………………………………………………………………….  9

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. A.     Latar belakang

Para ulama dan ahli tafsir terdahulu memberikan perhatian yang besar terhadap penyelidikan surah dan ayat-ayat al-qur’an. Yang sesuai dengan nuzulnya, dengan memperhatikan tempat dan tujuannya.

Perhatian ilmu al-qur’an menjadi bagian peting para sahabat dibanding dengan ilmu lainnya,termasuk di dalamnya membahas tentang nuzulnya suatu ayat, tempat nuzulnya urutan turunnya di makkah atau di madinah, tentang yang turun di makkah tapi termasuk golongan madani atau sebaliknya.

  1. B.     Rumusan masalah
    1. pengertian ilmu makki dan madani
    2. ciri-ciri makki dan madani
    3. urgensi makki dan madani
  2. C.     Tujuan
    1. Mengetahui pengerian ilmu makki dan madani.
    2. Mengetahui ciri-ciri makki dan madani.
    3. Mengetahui urgensi makki dan madani.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

MAKKI DAN MADANI

  1.              I.      PENGERTIAN ILMU MAKKI DAN MADANI

Ilmu makki dan madani ialah ilmu yang membahas tentang surah-surah dan ayat-ayat yang mana yang diturukan di mekah (makki) dan ayat-ayat naba yang di turunkan di madinah (madani).

Di kalangan para ulama terdapat beberapa pendapat tentang dasar dan kreteria yang dipakai untuk menentukan makki dan madani, yang dibagi menjadi 4 macam bagian antara lain.

  1. Teori geografis

Teori geografis adalah teori yang berorientasi pada tempat turunnya surah dan ayat-ayat al-qur’an.

Kelebihan dari teori georafis ini ialah menjelaskan suatu surah atau ayat yang di turunkan di makkah, meski surah atau ayat tersebut turun sesudah nabi hijjrah ke madinah, hal ini berbeda dengan teori-teori lain yang mengatankan surah dan ayat-ayat yang diturunkan kepada nabi hijjrah ke madinah dikatakan madani meski turunnya di makkah. Sedangkan kelemahan atau kekurang dari teori geografis ini ialah tidak dapat di jadikan patok, batas, dan definisi. Sebab belum bisa mencakup seruh surah, ayat-ayat al-qur’an sebab masih ada surah atau ayat yang di turunkan di luar kota tersebut.

  1. Teori subjektif
    teori subjektif adalah teori yang berorientasi pada subjek saja, apa bila surah atau ayat tersebut subjeknya orang-orang makkah maka surah atau ayat tersebut di namakan makki dan sebaliknya apa bila surah atau ayat tersebut subjeknya orang-orang madinah maka di sebut madani. Menurut teori ini yang di namakan makki dan madani ialah seruan atau panggilan terhadap masyarakat/orang-orang yang ada di tempat tersebut.

Kelebihan teori ini ialah mudah di mengerti. Sebab hanya mengacu kepada satu objek saja. Sedangkan kelemahannya banyak perumusannya.

  1. Teori historis

Teori historis adalah teori yang berorientasi pada sejarah waktu surah atau ayat-ayat diturunkan. Yang dijadikan sejarah pada teori ini ialah hijjrah nabi dari mekah ke madinah.

Pengetian makki pada teori ini, ialah ayat-ayat al-qur’an yang diturunkan sebelum nabi hijjrah ke madinah, meski turunnya di luar kota mekkah seperti mina, arafah, hudaibiya. Sedangkan madani ialah ayat-ayat yang diturunkan setelah nabi hijjrah meski turun di sekitar makkah, seperti badar, uhud, dan makkah.

Kelebihan teori ini, dinilai para ulama sebagai teori benar, baik dan selamat. Sebab rumusan teori ini mencakub seluruh ayat-ayat al-qur’an, sehinga dapat dijadikan suatu batasan atau definisi. Kelemahanya terdapat pada kejanggala kejanggalan. Sebab beberapa ayat al-qur’an yang nyata-nyata turun di makkah, tapi hanya karena turunnya itu setelah hijjrah lalu tetap dianggap madani.

 

 

 

  1. Teori content analysi

Teori content analysi adalah teori yang mendasarkan kriterianya dalam membedakan makki dan madani kepada isi dari pada ayat/surah yang bersangkutan. Yang dinamakan makki menurut teori ini ialah ayat/surah yang berisi cerita nabi/rosul terdahulu. Sedangkan yang di namakan madani adalah ayat/surah yang berisi tentang hukum hudud, faid, dan sebagainya

Kelebihan Teori content analysi ini ialah, keretereanya jelas sehingga mudah dipahami sebab mudah dilihat dilihat. Kelemahannya menurut teori ini tidak praktis, sebab orang harus mempelajari isi kandungan ayat lebih dahulu, baru mengetahu kritereanya.

  1.           II.      CIRI-CIRI MAKKI DAN MADANI

Ciri-ciri khas surah makki dan madani ada dua macam, ialah ciri-ciri qat’i dan aglabi.

  1. A.     Ciri-ciri khas surah makki yang bersifat qat’i.

1)      Setiap surah yang terdapat ayat sajdah di dalamnya adalah surah makki. Sebagian ulama mengatakan bahwa ayat sajdah ada 16 ayat.

2)      Setiap surah terdapat di dalamnya lafad “kalla” adalah makki. Al-ummani dalam kitabnya al-musyir fi          al-waqfi ‘inda Tilawah al-qur’an. Menerangkan bagian separuh al-qur’an yang terakhir itu sebagian besar turun di makkah, dan sasarannya pada umumnya golongan-golongan yang keras kepala arau yang apriori meentang ajaran isalm, maka lafad “kalla” dipakai untuk memberi peringatan yang tegas dan keras kepada mereka………

3)      Setiap surah yang terdapat di dalamnya “ ya ayyuhaal-nas” dan tidak ada “ ya ayyuha al-lazina amanu “ adalah makki kecuali surah al-hajj. Surah hajj ini sekalipun pada ayat 77 terdapat ya ayyha al-lazina amanu tetapi surah ini tetap dipandang makki.

4)      Setiap surah yang terdapat kisah-kisah para nabi dan umat-umat terdahulu adalah makki kecuali surah al-baqarah.

  1. Ciri-ciri khas surah makki yang bersifat aglabi

1)      Ayat-ayat dan surah pendek-pendek (ijaz) nada perkataannya keras dan agak bersajak .

2)      Mengan dung seruan untuk beriman kepada allah dan hari kiamat dan menggambarkan keberadaan surga dan neraka

3)      Mengajak manusia untuk berakhlak mulia dan berjalan di atas jalan yang benar

4)      Membatah orang-orang musrik dan menerangkan kesalahan-kesalahan kepercayaannya dan perbuatan

5)      Terdapat bayak lafad sumpah

  1. C.     Ciri-ciri khas surah madani yang bersifat qat’i.

1)      Setiap yang mengandung izin berjihad atau menyebut hal perang dan menjelaskan hukum-hukumnya

2)      Setiap surah yang memuat penjelasan secara terperinci tentang hukum pidana, hukum faraid/warisan, hak-hak perdata,peraturan-peraturan yang berhungan denga perdata/civil kemasyarakatan dan kewarganegaraan.

3)      Setiap surah menyinggung hal ikhwal orang-orang munafiq adalah madani, kecuali surah al-ankabut yang dirunkan di makkah. Hanya 11 ayat yang pertama dari al-ankabut ini adalah madani dan ayat-ayat tersebut menjelaskan perihal orang munafiq

4)      Setiap surah yang membantah kepercayaan/pendirian /tata cara keagamaan ahlul kitab (kristen dan yahudi) yang dipandang salah dan mengajak berlebih-lebihan dalam menjalankan agamanya, adalah madani. Seperti surah al-baqarah, ali imran, al-nisa’, al-maidah dan al-taubah.

  1. Ciri-ciri khas surah makki yang bersifat aglabi

1)      Sebagian surah-surahnya panjang-panjang, sebagian ayat-ayat pun panjang (itnab) dan gaya bahasa cukup jelas dalam menerangkan hukum-hukum agama.

2)      Menerangkan secara terperinci bukti-bukti dan dalil-dalil yang menunjukkan hakikat-hakikat keagamaan

  1.        III.      URGENSI MAKKI DAN MADANI

Urgensi makki dan madani adalah bayak diantaranya adalah sebagai berikut.

Dapat digunakan untuk membedakan dan mengetahui ayat yang mana yang mansukh dan yang nasikh. Yakni apabila terdapat dua ayat atau lebih mengenai suatu masalah sedang hukumnya terdapat pada ayat-ayat itu bertentangan, kemudian dapat diketahui bahwa ayat yang satu makki, sedang ayat yang lainnya madani. Maka sudah tentu ayat yang makki itulah yang dinasakh oleh ayat yang madani, karena ayat yang madani adalah yang akhir turun.

Dengan ilmu ini pula, dapat diketahui sejarah hukum islam dan perkembangannya yang bijaksana secara umum dan dengan demikian dapat meningkatkan keyakinan terhadap ketinggian kebijaksanaan islam di dalam mendidik manusia. Baik secara perorangan maupun masyarakat.

Ilmu ini dapat pula meningkatkan keyakinan kita terhadap kebesaran, kesucian. Dan kebesaran al-qur’an, karena melihat besarnya pengertian umat islam sejak turunnya terhadap hal-hal yang berhubunga dengan al-qur’an sapai hal-hal yang detail, sehingga mengetahui ayat-ayat yang mana yang turun sebelum hijjrah dan sesudahnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kesimpulan

Pengetahuan tentang ayat-ayat mekkah dan madinah merupakan bagian yang penting dalam ulum Qur’an. Hal ini merupakan kepentingan kesejarahan melainkan juga untuk memahami.

Pengertian makki dan madani oleh para ulama menafsirkan dengan teori-teori berdasarkan tempat turunnya suatu ayat , seruan, tujuannya.

Adapun kegunaannya mempelajari ilmu ini antara lain agar bias membedakan ayat-ayat yang terkandung dalam surah tersebut, agar mengetahui sejarah hokum-hukum isalam serta mendorong keyakinan yang kuat, agar dapat mengetahui keadaan lingkungan, situasi, dan kondisi masyarakat pada waktu turunnya ayat-ayat al-qur’an.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar pustaka

Teungku Muhammad hasbi ash-shiddieqy, ilmu al-qur’an dan tafsir,semarang: pustaka rizki putra, 2000

Ali Muhammad as-shobuni, at-tiban fi’ulumil qur’an,Jakarta:                    dara – islamiyah, 2003